JAKARTA | rayacom.id
Irjen Pol Rizal Irawan resmi menjabat Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia menggantikan Irjen Pol Nasri Sulaeman yang memasuki masa pensiun.
Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Telegram tersebut ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
Sebelum memimpin Polda Sulteng, Rizal menjalankan penugasan di luar struktur Polri. Ia menjabat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Data resmi KLH juga mencatat Rizal sebagai pejabat pada posisi tersebut hingga 2026.
Rizal Irawan Lulusan Akpol 1995
Rizal Irawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 dari Batalyon Patria Tama. Ia kemudian menjalani berbagai penugasan di bidang kepolisian.
Pengalamannya di tingkat kewilayahan antara lain sebagai Kapolres Kotabaru dan Kapolres Tanah Laut di Polda Kalimantan Selatan. Ia kemudian dipercaya memimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
Setelah itu, Rizal mengikuti pendidikan Sespimti Polri pada 2020. Kariernya kemudian berlanjut di lingkungan Bareskrim Polri.
Pernah Isi Sejumlah Jabatan di Bareskrim
Di Bareskrim Polri, Rizal pernah menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum. Pada 2021, ia juga tercatat menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara premanisme dan pungutan liar dalam kapasitas tersebut.
Rizal kemudian dipercaya mengisi sejumlah jabatan lain di bidang reserse, termasuk Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Direktur Reserse Kriminal Umum.
Pada 2023, Rizal mendapat kenaikan pangkat menjadi Brigjen Pol. Saat itu, Polri menyebut ia telah menyelesaikan masa sanksi demosi yang sebelumnya dijatuhkan melalui mekanisme etik.
Pernah Mendapat Sanksi Demosi
Rizal pernah mendapat sanksi demosi dalam perkara etik yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli jam tangan Richard Mille.
Berdasarkan pemberitaan saat itu, putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan demosi selama lima tahun. Rizal kemudian mengajukan banding sehingga masa demosi berubah menjadi satu tahun. Polri menyatakan masa hukuman tersebut telah selesai ketika Rizal mendapat kenaikan pangkat pada 2023.
Setelah mendapat pangkat Brigjen, Rizal menjalani penugasan di luar struktur Polri. Ia pernah bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) pada bidang intelijen ekonomi.
Bertugas di Bidang Lingkungan Hidup
Rizal kemudian menjalankan penugasan pada KLH/BPLH. Ia dipercaya sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Dalam posisi tersebut, Rizal menangani sejumlah agenda penegakan hukum lingkungan. KLH mencatat bidang tugasnya mencakup pengawasan, penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, penegakan hukum pidana lingkungan, serta pengendalian kebakaran lahan.
Pada Agustus 2026, misalnya, Rizal masih menjalankan tugas sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH. Ia menyampaikan pentingnya penguatan sistem penegakan hukum lingkungan di daerah.
Rizal Kini Pimpin Polda Sulteng
Mutasi terbaru membawa Rizal kembali ke struktur Polri. Ia kini memimpin Polda Sulawesi Tengah menggantikan Nasri Sulaeman.
Kepolisian menyebut rotasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan efektivitas tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pengalaman di bidang reserse, intelijen, dan penegakan hukum lingkungan, Rizal kini mendapat tanggung jawab memimpin kepolisian di Sulawesi Tengah. (fin)