Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

UIN Jakarta Menang Banding, Integrasi TKIP dan SDIP Pamulang Berlanjut

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGSEL | rayacom.id

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan proses integrasi dan alih kelola TKIP dan SDIP Pamulang tetap berlanjut secara bertahap.

Kepastian tersebut menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dalam perkara Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. Perkembangan penanganan aduan terkait keputusan tersebut di Ombudsman RI juga menjadi bagian dari dasar pelaksanaan integrasi.

PT TUN Jakarta Batalkan Putusan PTUN

PT TUN Jakarta melalui putusan tertanggal 1 Oktober 2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis menyatakan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak dapat diterima.

Perkara ini bermula dari gugatan KIM terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut melalui putusan pada 16 Juli 2026.

Menteri Agama dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. PT TUN Jakarta selanjutnya mengeluarkan putusan yang memenangkan upaya banding pihak Menteri Agama dan UIN Jakarta.

Ombudsman Tak Lanjutkan Aduan

Selain putusan PT TUN Jakarta, UIN Jakarta juga menyebut adanya perkembangan dalam penanganan aduan di Ombudsman RI.

Ombudsman RI memutuskan tidak melanjutkan Surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025. Surat tersebut sebelumnya memuat saran perbaikan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025.

UIN Jakarta sebelumnya menyampaikan aduan melalui Surat Nomor B-4235/R/HK.00/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

“Putusan PT TUN Jakarta dan Ombudsman memberikan kepastian hukum bagi UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025,” kata kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).

Integrasi Mencakup Aset hingga SDM

Alwanih menjelaskan, integrasi dan alih kelola TKIP serta SDIP Pamulang tidak hanya menyangkut pengelolaan sekolah.

Menurut dia, proses tersebut mencakup kelembagaan, aset, keuangan, sumber daya manusia (SDM), serta tata kelola.

Namun, keberlangsungan kegiatan pendidikan tetap menjadi perhatian utama UIN Jakarta.

“Yang utama, proses pendidikan tetap berjalan dan kepentingan siswa, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian,” ujarnya.

UIN Jakarta Minta Semua Pihak Hormati Dasar Hukum

UIN Jakarta juga mengimbau seluruh pihak menghormati dan menaati dasar hukum yang menjadi landasan integrasi dan alih kelola.

“Kami mengimbau semua pihak menaati dasar hukum tersebut, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang serius karena sikap mengabaikan atau bahkan menghalangi,” pungkas Alwanih.

UIN Jakarta menyatakan proses integrasi akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pendidikan serta kepentingan siswa, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *