Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme yang Diduga Terafiliasi Daulah Islamiyah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).

Penangkapan berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.

12 Tersangka Ditangkap di Enam Provinsi

Mayndra menyebut 12 tersangka yang diamankan memiliki inisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).

Menurut dia, penyidik masih mendalami keterkaitan setiap tersangka dengan jaringan tersebut.

Peran Tersangka Masih Didalami

Hasil penyidikan sementara menunjukkan para tersangka diduga menjalankan peran yang berbeda.

Beberapa di antaranya diduga terlibat dalam konsolidasi jaringan, mengikuti pelatihan, menyebarkan propaganda, serta merekrut anggota.

Penyidik juga menduga sebagian tersangka terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme. Namun, Densus 88 masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan peran masing-masing tersangka.

“Peran para tersangka berbeda-beda. Sehingga penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi aksi teror di Indonesia,” ujar Mayndra.

Densus Temukan Dugaan Pelatihan Fisik dan Menembak

Dalam pengembangan perkara, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka.

Mayndra mengatakan kegiatan tersebut diduga mencakup latihan fisik dan menembak.

“Dalam kegiatan penyidikan ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak. Kasus masih terus dikembangkan,” katanya.

Densus 88 masih mendalami jaringan, aktivitas, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penangkapan 12 tersangka menjadi bagian dari upaya Densus 88 mencegah potensi aksi teror sekaligus memutus mata rantai jaringan terorisme di Indonesia.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *