JAKARTA | rayacom.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2025. Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik menggeledah enam lokasi di Jakarta.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp11,79 miliar dan sejumlah barang bukti elektronik. Kasus tersebut diduga melibatkan pihak berinisial AK sebagai pengendali sejumlah perusahaan tambang nikel.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Saiful Bahri, menjelaskan perkembangan penyidikan tersebut.
“Kejaksaan Agung pada Gedung Bundar ini telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017 sampai dengan 2025,” ungkap Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Kejagung Geledah Enam Lokasi di Jakarta
Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik menggeledah enam lokasi di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga melibatkan tim digital forensik.
Enam lokasi itu tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Berikut rincian lokasi penggeledahan:
- Sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
- Kantor PT BSJ di APL Tower Central Park, Jakarta Barat.
- Kantor PT KAA di APL Tower Central Park, Jakarta Barat.
- Kantor PT DAA di APL Tower Central Park, Jakarta Barat.
- Kantor PT DDR di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
- Kantor PT DDR di kawasan SCBD, Jakarta Pusat.
Dari enam lokasi tersebut, penyidik menemukan dokumen dan uang tunai. Total uang yang mereka sita mencapai Rp11,79 miliar.
Saiful merinci, penyidik menyita Rp11,2 miliar dari lokasi pertama. Sementara itu, dari lokasi kedua, penyidik menyita Rp595 juta.
“Tempat pertama Rp11,2 miliar, dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” beber Saiful.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut meliputi telepon seluler, laptop, dan rekaman CCTV.
AK Diduga Kendalikan Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menemukan dokumen aktivitas dan transaksi perusahaan. Dokumen itu berkaitan dengan operasional sejumlah perusahaan tambang nikel beserta pihak afiliasinya.
Selain mengumpulkan dokumen, penyidik memeriksa sejumlah karyawan perusahaan terkait. Langkah tersebut bertujuan mendalami aktivitas dan hubungan antarpihak dalam perkara ini.
Saiful mengungkapkan, AK diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sultra.
Perusahaan yang masuk dalam penyidikan antara lain PT BSJ dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) 1.030 hektare. Kemudian, PT KAA memiliki luas IUP 1.036 hektare.
Selain kedua perusahaan tersebut, penyidik juga mendalami PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI seluas 1.000 hektare, dan PT AMID seluas 1.026 hektare. Saiful turut menyebut PT HJ yang menjalankan kegiatan melalui holding PT DDA bersama LEI.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” lanjutnya.
IUP Dua Perusahaan Sempat Berakhir pada 2015
Saiful menjelaskan, IUP eksplorasi PT BSJ dan PT KAA sebenarnya berakhir pada 2015. Namun, kedua perusahaan tetap memperoleh perpanjangan izin melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara telah menolak hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut.
Penolakan itu merujuk pada ketentuan yang mengharuskan perusahaan mengembalikan wilayah izin kepada negara. Akan tetapi, penyidik menduga oknum penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangannya.
Akibatnya, pejabat terkait mencabut keputusan penolakan tersebut.
“Namun oleh karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, sehingga penolakan tersebut dicabut,” ungkap Saiful.
Kejagung Dalami Dugaan Suap Persetujuan RKAB
Selain persoalan perizinan, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak korporasi kepada penyelenggara negara.
Menurut Saiful, pemberian uang tersebut diduga bertujuan memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang nikel.
Melalui persetujuan RKAB tersebut, korporasi diduga dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara melawan hukum. Praktik itu kemudian diduga menghasilkan keuntungan bagi pihak-pihak terkait.
Sementara itu, penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara. Proses penghitungan tersebut melibatkan auditor.
Kejagung Telusuri Keberadaan AK di Luar Negeri
Dalam perkembangan penyidikan, Saiful menyebut AK saat ini tidak berada di Indonesia. Tim penyidik telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaannya.
Berdasarkan hasil penelusuran data perlintasan, penyidik memperoleh informasi bahwa AK berada di luar negeri.
“Dan kami sudah bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk mencari keberadaannya,” kata Saiful.
Kejagung kini terus mendalami dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut(fin).