Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Rp721 Miliar, Kejari Karawang Serahkan 7 Tersangka ke Jaksa

Bagikan: Facebook X WhatsApp

KARAWANG | rayacom.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT BAS periode 2021–2024.

Pada Kamis (5/11/2026), penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan tahap II tersebut menandai peralihan penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyampaikan bahwa JPU selanjutnya akan mempersiapkan dakwaan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

“Kamis 5 November 2026, tim penyidik Pidana Khusus melakukan penyerahan berkas, barang bukti dan 7 (tujuh) tersangka ke bidang penuntutan, selanjutnya bidang penuntutan akan melimpahkannya ke PN Tipikor Bandung, agar persidangan atas perkara ini di gelar,” ujar Dedy kepada ADHYAKSAdigital, Jumat (6/11/2026).

Ia menambahkan, jaksa kini menyiapkan berkas dakwaan sebelum membawanya ke persidangan.

“Kita menunggu jadwal persidangan atas perkara ini,” ujar Dedy.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp721,6 Miliar

Dedy menjelaskan, perkara dugaan korupsi penyaluran KPR melalui PT BAS tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp721.687.355.345,11.

Nilai tersebut setara sekitar Rp721,6 miliar. Angka itu menjadi salah satu perhatian utama dalam penanganan perkara yang berlangsung untuk periode 2021 hingga 2024.

Sebelumnya, Kejari Karawang menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 29 Oktober 2026. Hasil penghitungan tersebut mencatat nilai kerugian sebesar Rp721,68 miliar. <Cite refs={[“turn648687search8”]}/>

Enam Tersangka Masuk Rutan Kelas I Bandung

Selain menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, Kejari Karawang juga memindahkan penahanan tujuh tersangka ke rumah tahanan di Bandung.

Tim Seksi Tindak Pidana Khusus memindahkan enam tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung. Sementara itu, satu tersangka perempuan menempati Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Kejari Karawang menempuh langkah tersebut untuk melanjutkan proses hukum sekaligus mempersiapkan pelimpahan perkara ke persidangan.

“Langkah ini ditempuh guna melanjutkan proses penegakan hukum serta pelimpahan perkara dan para tersangka ke persidangan,” tegas Dedy.

Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Persidangan

Dalam perkara ini, jaksa menggunakan sejumlah ketentuan pidana sebagai dasar sangkaan terhadap para tersangka.

Untuk dakwaan primair, jaksa menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, jaksa menyusun dakwaan subsidair dengan merujuk Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan terkait dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga mencantumkan ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai bagian dari dakwaan lainnya.

Dengan penyerahan tahap II tersebut, Kejari Karawang melanjutkan proses perkara ke tahap penuntutan. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan dakwaan dan menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Bandung.

Kejari Karawang menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kejaksaan menyatakan akan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *