JAKARTA | rayacom.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut pada Jumat (6/11/2026). Ia menjelaskan, penyidik menyita uang itu dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi Sdr. BR,” kata Budi melalui pesan tertulis.
Budi juga memastikan penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
“Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” ujarnya.
Namun, KPK belum mengungkapkan secara terperinci asal-usul uang maupun dugaan keterkaitan Bobby dengan perkara tersebut. KPK juga belum menyampaikan adanya perubahan status hukum Bobby. Hingga keterangan itu disampaikan, ia masih berstatus sebagai saksi.
KPK Tahan Tiga Tersangka
Dalam perkara yang sama, KPK telah menahan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026. Ketiganya adalah Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik, menyampaikan penahanan ketiganya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.
“Para tersangka kemudian dilakukan penahanan. Untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 Agustus 2026,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil Bobby untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Bobby menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri periode 2021–2025.
Proyek Digitalisasi SPBU Bernilai Maksimal Rp3,6 Triliun
KPK mengungkapkan, proyek digitalisasi SPBU bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek tersebut bertujuan memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara waktu nyata (real time) sekaligus mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
“Pada Agustus 2018 terdapat Head of Agreement. Tentang digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun,” ujar Taufik.
Dalam penyidikan, KPK menduga sejumlah pihak mengatur proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Penyidik menduga Elvizar melobi sejumlah pejabat dan pihak terkait agar PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) terpilih sebagai penyedia perangkat EDC. KPK juga menduga Elvizar memberikan uang kepada pihak lain agar mundur dari proses pemilihan vendor.
“EL memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC,” katanya.
Kerugian Negara Ditaksir Rp322,18 Miliar
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, pengadaan perangkat EDC menimbulkan dugaan kerugian sebesar Rp128,42 miliar.
Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara pengadaan digitalisasi SPBU tersebut mencapai sekitar Rp322,18 miliar.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan sangkaan tindak pidana korupsi. Penyidik masih mendalami dugaan pengaturan pengadaan dan aliran uang dalam proyek tersebut.
Sementara itu, penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengembangkan perkara. KPK masih perlu menjelaskan lebih lanjut hubungan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.(hmi)