JAKARTA | rayacom.id
Penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023 kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan uang tersebut. Ia menjelaskan, penyidik menyita uang itu dari Bobby yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi Sdr. BR,” kata Budi melalui pesan tertulis.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci asal-usul uang maupun dugaan keterkaitan Bobby dengan perkara tersebut. Hingga Jumat (6/11/2026), KPK masih menyebut Bobby berstatus sebagai saksi. <Cite refs={[“turn743881search0″,”turn743881search1”]}/>
Pengamat Hukum Desak KPK Tetapkan Bobby sebagai Tersangka
Menanggapi penyitaan tersebut, Pengamat Hukum Marulitua Rajagukguk, S.H., menilai langkah penyidik menyita uang Rp2 miliar perlu menjadi perhatian serius. Ia meminta KPK mendalami peran Bobby dan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti.
Marulitua juga berpendapat KPK perlu mempertimbangkan penetapan Bobby sebagai tersangka serta pencekalan ke luar negeri apabila penyidik menemukan dasar hukum yang cukup.
“Penyitaan uang Rp2 miliar dari saksi adalah bukti material yang terang benderang. Secara konstruksi hukum acara, KPK sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan Bobby Rasyidin sebagai tersangka dan melakukan pencekalan ke luar negeri, bukan sekadar menjadikannya saksi kunci,” ujar Marulitua.
Namun, pendapat tersebut merupakan pandangan narasumber. Penyitaan uang tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana atau otomatis memenuhi syarat penetapan tersangka. KPK tetap harus mendasarkan langkah hukum pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Aktivis Minta KPK Telusuri Aliran Dana
Desakan agar KPK mengusut tuntas perkara ini juga disampaikan Aktivis Antikorupsi, Agus Suryaman. Ia meminta lembaga antirasuah menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek digitalisasi SPBU.
“Uang Rp2 miliar itu uang rakyat dari kerugian negara yang jumbo. KPK jangan melunak! Segera naikkan status Dirut KAI jadi tersangka dan lakukan penahanan agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti maupun pengondisian saksi lain,” tegas Agus.
Agus menilai KPK perlu mengusut perkara tanpa membedakan jabatan maupun posisi pihak-pihak yang terkait. Meski begitu, dugaan penerimaan atau aliran dana kepada seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
KPK Telah Menahan Tiga Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina, KPK telah menahan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026. Mereka adalah Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.
KPK menduga terjadi pengondisian dalam pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). Berdasarkan penghitungan BPK yang diberitakan sebelumnya, kerugian negara dari pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar, sedangkan pengadaan EDC diperkirakan menimbulkan kerugian Rp128,42 miliar. <Cite refs={[“turn743881search6″,”turn743881search10”]}/>
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari Bobby Rasyidin maupun manajemen PT KAI terkait penyitaan uang tersebut.
KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul uang yang disita serta kaitannya dengan perkara digitalisasi SPBU. Sementara itu, status hukum Bobby tetap harus merujuk pada keterangan resmi penyidik.(hmi)