JAKARTA | rayacom.id
Ferry Yanto Hongkiriwang mengungkap dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Dalam kesaksiannya, Ferry mengaku menerima perintah Febrie untuk meminta uang Rp 50 miliar. Menurut Ferry, permintaan itu disertai ancaman bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
Ferry menyampaikan pengakuan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Jaksa juga mendakwa Don Ritto dan Nurman Herin dalam perkara ini.
Ferry Ceritakan Awal Pertemuan dengan Febrie
Di hadapan majelis hakim, Ferry menceritakan awal keterlibatannya dalam perkara Tan Kian. Ia mengaku menerima telepon dari seorang perempuan bernama Lucy Kweek.
Lucy menghubungi Ferry terkait perkara korupsi Jiwasraya yang menyeret nama Tan Kian. Setelah itu, Ferry diminta membantu pengusaha properti tersebut.
Ferry kemudian bertemu Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Tan Kian meminta bantuan Ferry untuk menghadapi persoalan hukumnya.
Setelah bertemu Tan Kian, Ferry menemui Febrie. Ia menyampaikan permintaan pengusaha tersebut kepada mantan Jampidsus itu.
Jaksa kemudian menanyakan respons Febrie saat menerima laporan Ferry.
“Waktu itu Pak Febrie bilang, ‘Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja’, gitu aja,” ujar Ferry menirukan ucapan Febrie.
Menurut Ferry, Febrie kemudian mengangkat lima jari saat membicarakan permintaan uang. Gestur tersebut merujuk pada angka Rp 50 miliar.
Ferry mengaku sempat menanyakan besaran uang yang harus ia sampaikan kepada Tan Kian. Namun, Febrie langsung menyebut angka tersebut.
“Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, ‘Berapa?’ Saya bilang, ‘Ya enggak tahu, terserah Om gimana’. Terus Pak Febrie bilang ’50, 50′, gini, ’50 M’, gitu,” jawab Ferry.
“Terdakwa yang mengatakannya ya?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Ferry.
Tan Kian Serahkan Uang dalam Tiga Tahap
Setelah bertemu Febrie, Ferry kembali menemui Tan Kian. Ia menyampaikan permintaan uang sekaligus ancaman terkait status hukum Tan Kian dalam perkara Jiwasraya.
Ferry menyebut Tan Kian harus menyerahkan 5 juta dolar Singapura. Nilainya setara sekitar Rp 55 miliar.
Mendengar permintaan tersebut, Tan Kian disebut terkejut dan ketakutan. Ferry kemudian mengungkapkan bahwa Tan Kian menyerahkan uang dalam tiga tahap.
Setelah uang terkumpul, Ferry sempat memotret tumpukan uang tersebut. Ia kemudian melaporkan penerimaan uang itu kepada Febrie.
Menurut kesaksian Ferry, Febrie lalu memerintahkannya menyerahkan Rp 50 miliar kepada seseorang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ferry menggambarkan orang tersebut memiliki rambut putih dan mengenakan jaket jins biru.
Ferry menyebut orang itu sebagai terdakwa Nurman Herin.
“Jadi habis itu, ketemu saya Pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, ‘Ferry ya?’ ‘Oh iya’, saya bilang, ini titipan buat Om Febrie’. Sudah. ‘Oh oke’. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik,” papar Ferry.
Dalam persidangan, jaksa menampilkan foto uang Rp 55 miliar dan jaket jins biru yang mereka kaitkan dengan Nurman. Ferry membenarkan foto-foto tersebut.
Ferry Akui Ambil Rp 5 Miliar
Dalam kesaksiannya, Ferry juga mengakui mengambil Rp 5 miliar dari total uang yang Tan Kian serahkan. Ia menyebut uang tersebut sebagai bagian untuk dirinya.
Ferry mengaku telah mengembalikan uang itu kepada jaksa karena menyadari kesalahannya.
“Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya, dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa,” ujar Ferry.
Jaksa Dakwa Febrie Terima Rp 55 Miliar
Sebelumnya, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 55 miliar. Jaksa menyebut Febrie menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang tersebut.
Menurut dakwaan, Febrie menjanjikan agar Tan Kian tidak menjadi tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.
Selain dugaan pemerasan, jaksa juga mendakwa Febrie melakukan TPPU. Nilai yang tercantum dalam dakwaan mencapai Rp 346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar. Dengan demikian, total nilai TPPU yang didakwakan mencapai sekitar Rp 353,9 miliar.
Jaksa mendakwa Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie dan Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang khawatir menghadapi proses hukum dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Jaksa juga menyebut Febrie dan Ferry menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak-pihak terkait perkara korupsi.
Menurut jaksa, Febrie menerima uang secara rutin dan bertahap dari sejumlah pihak. Jaksa juga menduga Febrie menerima aset berupa saham, tanah, dan bangunan.
“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut total penerimaan Febrie mencapai Rp 346 miliar dan 440.990 dolar AS. Menurut dakwaan, Febrie kemudian menyamarkan uang tersebut melalui berbagai cara.
Modus yang jaksa uraikan meliputi penempatan uang di sejumlah rekening, pembelian properti, penukaran valuta asing, hingga pembelian emas. (fin)