Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Irwasum Tegaskan Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Institusi Polri

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri merupakan tindakan oknum. Ia memastikan tindakan tersebut bukan kebijakan institusi kepolisian.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Penyidik menjerat ketiganya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Polri Atur Prosedur Penyadapan

Asep menjelaskan, Polri memiliki aturan internal melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar petugas mengikuti prosedur yang berlaku.

Perkap itu mewajibkan pelaksanaan penyadapan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Selain itu, aturan tersebut membatasi penggunaan penyadapan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan perkara pidana di pengadilan sesuai ketentuan undang-undang.

Asep juga memastikan Itwasum Polri mengawasi proses penegakan hukum yang ditangani Bareskrim. Pengawasan juga mencakup proses pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri.

“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ucapnya.

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal sepanjang 2025 hingga 2026.

Menurut Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Ia menegaskan, aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Bareskrim juga menduga para tersangka menghapus file hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *