Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Setelah Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Datangi KPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).

Nusron hadir untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan Nusron. Menurutnya, penyidik sebenarnya tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada hari ini.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, Nusron tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Hingga kini, penyidik masih memeriksa Menteri ATR/BPN tersebut.

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Sebelumnya, penyidik KPK telah dua kali memanggil Nusron untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

Panggilan pertama berlangsung pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron berhalangan hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Setelah dua kali absen, Nusron akhirnya mendatangi KPK pada Rabu (4/11/2026) untuk memenuhi panggilan penyidik.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka dalam OTT ATR/BPN

Nama Nusron Wahid ikut menjadi sorotan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sertifikat HGB di wilayah PT Summarecon Agung Tbk, Kabupaten Bogor.

KPK menggelar OTT pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Berikut daftar delapan tersangka dalam perkara tersebut:

  1. Lampri, Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto, pihak swasta.
  5. Fahd El Fouz, pihak swasta.
  6. Erwin, pihak swasta.
  7. Muhammad Fakhry, pihak swasta.
  8. Rizal Pahlevi, pihak swasta.

Selain itu, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan suap pengurusan HGB yang tengah ditangani KPK.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *