Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ketua DPRD Kota Serang Buka Suara soal Anggota Dewan Tersangka Pencabulan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, angkat bicara terkait penetapan salah satu anggota dewan berinisial DK sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Muji menyatakan DPRD Kota Serang menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Pandeglang. Pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan penangguhan sementara hak protokoler dan keuangan DK selama proses hukum berlangsung.

Namun, DPRD masih menunggu dokumen resmi penetapan tersangka dari aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah kelembagaan.

Polisi Tetapkan Anggota DPRD sebagai Tersangka

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan DK sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan.

DK merupakan anggota DPRD Kota Serang sekaligus purnawirawan TNI. Berdasarkan laporan korban, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama diduga berlangsung pada Januari 2026 di sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikontrak DK. Sementara itu, kejadian kedua dilaporkan terjadi pada Februari 2026 di tempat kontrakan korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan di (wilayah) Banten,” kata Widianto.

Polisi Periksa Delapan Saksi dan Amankan CCTV

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Selanjutnya, penyidik membawa rekaman tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan laboratorium itu kini telah diterima penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menyangkakan DK dengan Pasal 414 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, kuasa hukum DK, Erwanto, menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar penyidik tidak menahan kliennya.

Menurut Erwanto, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, keputusan atas permohonan tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik.

“Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten Pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan-undangan,” ujarnya.

DPRD Kota Serang Kaji Hak Protokoler dan Keuangan DK

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi penyidikan Polres Pandeglang.

DPRD akan mengkaji kemungkinan menangguhkan sementara hak protokoler dan keuangan DK. Namun, lembaga tersebut masih menunggu dokumen resmi penetapan tersangka sebagai dasar mengambil keputusan.

Dengan demikian, DPRD akan menentukan langkah kelembagaan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *