Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ajudan Sempat Ricuh, Nusron Wahid Enggan Buka Suara soal Pemeriksaan KPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakhiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026).

Selama sekitar 5,5 jam, penyidik meminta keterangan Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, seusai pemeriksaan, Nusron enggan menjelaskan materi pertanyaan penyidik.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Nusron keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua sekitar pukul 14.45 WIB. Dia tiba di gedung tersebut pada pukul 09.22 WIB.

Saat awak media mengajukan sejumlah pertanyaan, Nusron hanya menyinggung prosedur persetujuan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat publik.

“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar negeri, apalagi selama ini, dipastikan ada surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak ada hal-hal…,” ucap Nusron.

Namun, kericuhan antara ajudan dan awak media memotong pernyataannya. Dua orang ajudan Nusron berupaya menghalangi wartawan yang hendak meminta keterangan lebih lanjut. Setelah itu, Nusron langsung menuju mobil yang menunggu di depan Gedung KPK.

KPK Butuh Keterangan Nusron soal Aliran Uang

Sebelumnya, KPK membenarkan kedatangan Nusron ke Gedung Merah Putih untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa Nusron sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kedatangan Nusron pada Rabu (4/11/2026) merupakan tindak lanjut dari panggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Jadi, sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

“Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” sambungnya.

Pada Senin (26/10/2026) malam, Budi juga menyampaikan bahwa penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami perkara tersebut.

“Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW,” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak dari lingkaran Nusron sebagai tersangka. Mereka termasuk seseorang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dan seorang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, penyidik telah menggeledah kediaman sejumlah pihak tersebut. KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk menyusun konstruksi perkara, termasuk mendalami dugaan suap, gratifikasi, dan penerimaan lainnya.

Penyidik juga menelusuri aliran uang untuk mengetahui apakah para tersangka penerima hanya menyimpan uang tersebut atau ada pihak lain yang memberikan perintah.

“Dari siapa, termasuk juga soal aliran uang,” imbuh Budi.

Dua Kali Panggilan Pemeriksaan

KPK sebelumnya melayangkan dua kali panggilan kepada Nusron. Namun, dia tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

Pada panggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron berhalangan hadir karena agenda internal kementerian. Kemudian, pada panggilan kedua, 15 Oktober 2026, dia menyampaikan alasan harus bertolak ke Malaysia.

Setelah itu, Nusron akhirnya datang ke Gedung KPK pada 4 November 2026 untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan BPN pada Selasa (15/9/2026).

KPK mengungkap kasus tersebut melalui operasi senyap pada Senin (14/9/2026). Berikut delapan tersangka yang KPK umumkan:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung.
  4. Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
  5. Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029.
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang menjadi perantara PT Summarecon.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *