JAKARTA | rayacom.id
Polri akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Untuk itu, Polri melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna mengevaluasi tindakan personel.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan pihaknya memahami keresahan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren.
“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” kata Isir di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Polri Evaluasi Penggeledahan Pesantren
Menurut Isir, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Selanjutnya, polisi mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Isir menegaskan bahwa Polri akan menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat. Langkah ini bertujuan memastikan personel menjalankan setiap tindakan kepolisian sesuai prosedur dan mempertanggungjawabkannya.
Selain Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menaruh perhatian terhadap peristiwa tersebut.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi,” ujar Isir.
Polwan dan Pendamping PPA Ikut dalam Kegiatan
Isir menjelaskan bahwa Polda Jawa Tengah mengerahkan personel Polisi Wanita (Polwan) saat petugas melakukan kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Selain itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo turut mendampingi kegiatan tersebut.
Setelah penggeledahan selesai, petugas mengantar para santri kembali kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak. Untuk memberikan layanan tersebut, kepolisian bekerja sama dengan asosiasi psikologi.
Polisi Kembalikan Sejumlah Barang
Polri juga menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang petugas bawa dari lokasi penggeledahan. Pada 31 Oktober 2026, petugas mengembalikan sejumlah barang kepada pihak kuasa hukum.
Sementara itu, petugas akan memeriksa dan menginventarisasi barang lain yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara. Setelah proses tersebut, pihak kepolisian akan menangani barang-barang itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Melalui komunikasi tersebut, kepolisian ingin mendengar aspirasi sekaligus menjaga hubungan dengan para tokoh agama.
Polri Terbuka terhadap Kritik dan Evaluasi
Isir menegaskan bahwa Polri harus menjalankan penegakan hukum secara profesional sekaligus terbuka terhadap kritik. Karena itu, penyidik harus mendasarkan penanganan setiap perkara pidana pada bukti.
Di sisi lain, Polri juga perlu menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” pungkasnya. (hmi)