SERANG | rayacom.id
PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) didakwa tidak mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai ketentuan dalam menjalankan aktivitas peleburan timbal di Kabupaten Serang, Banten.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut tidak memiliki tempat penyimpanan limbah B3 dan rincian teknis penyimpanannya. Jaksa juga menyebut PT GRS tidak menyerahkan limbah produksinya kepada pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Perusahaan yang beroperasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, itu menjalankan aktivitas peleburan timbal menggunakan konsentrat timbal atau lead powder yang diimpor dari Australia.
Produksi Timbal Hasilkan Limbah B3
Berdasarkan dakwaan JPU, aktivitas produksi PT GRS berlangsung sejak sekitar Juli 2023 hingga 22 Agustus 2025. Proses peleburan tersebut menghasilkan ingot timbal, bullion timbal, serta sejumlah residu produksi.
“Selain menghasilkan ingot timbal dan bullion timbal, proses peleburan tersebut menghasilkan sejumlah residu dan sisa produksi,” kata JPU dalam dakwaannya, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Jaksa kemudian merujuk hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah residu yang berasal dari proses produksi PT GRS. Laboratorium Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (PUSARPEDAL) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melakukan pengujian tersebut.
Hasil pengujian tercantum dalam Sertifikat Hasil Uji Laboratorium Nomor 142/PUSARPEDAL/11/2025 dan 143/PUSARPEDAL/11/2025 tertanggal 19 November 2025.
Menurut JPU, hasil pemeriksaan menunjukkan slag, APC Dust, dross, dan sludge yang diuji memiliki karakteristik sebagai limbah B3.
PT Genesis Disebut Tak Punya TPS Limbah B3
JPU juga menghadirkan keterangan ahli pengelolaan limbah B3 Drs. Iyan Suwargana, M.Si. Menurut jaksa, ahli menyatakan residu hasil produksi tersebut termasuk limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Karena itu, limbah tersebut wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar JPU.
Namun, jaksa mendakwa PT GRS tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3 maupun rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Selain itu, perusahaan disebut tidak menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3. PT GRS juga disebut tidak menyerahkan limbah produksinya kepada pengelola limbah B3 yang memiliki izin.
Limbah Ditemukan di Area Terbuka
Menurut dakwaan JPU, sejumlah limbah hasil produksi justru berada di area terbuka perusahaan.
Limbah tersebut antara lain APC Dust, slag timbal, sludge kolam sirkulasi, serta refraktori bekas tungku peleburan.
Jaksa juga mendakwa PT GRS menggunakan kembali slag, APC Dust, dan dross sebagai campuran bahan baku dalam proses peleburan berikutnya.
Menurut JPU, perusahaan melakukan pemanfaatan kembali limbah tersebut tanpa memiliki persetujuan teknis pemanfaatan limbah B3 yang dipersyaratkan.
Direktur Utama Mewakili Korporasi
Dalam perkara ini, PT Genesis Regeneration Smelting hadir sebagai terdakwa korporasi dengan Feng Jigang selaku Direktur Utama sebagai pihak yang mewakili perusahaan.
JPU menyebut Feng Jigang menjalankan kegiatan produksi, mengambil keputusan operasional, serta mengelola perusahaan atas nama PT GRS.
Jaksa menilai aktivitas tersebut berlangsung atas perintah, sepengetahuan, dan tanggung jawab Feng Jigang selaku pimpinan perusahaan.
Atas dakwaan tersebut, PT Genesis Regeneration Smelting dijerat Pasal 103 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (hmi)