Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Periksa Presiden Komisaris Tempo Scan Terkait Kasus Silmy Karim

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK memeriksa Handojo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian oleh Handojo kepada pihak di lingkungan Imipas.

“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

KPK Dalami Dugaan Pemberian Terkait Layanan Keimigrasian

Budi menjelaskan dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan layanan keimigrasian. Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga menerima pemberian tersebut.

Pemeriksaan Handojo menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

Handojo sebelumnya memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.06 WIB. KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

Handojo Diperiksa dalam Kasus Silmy Karim

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026.

Selain Silmy, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Saffar pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

KPK juga menetapkan Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

KPK Duga Ada Penerimaan Rp145,5 Miliar

Dalam perkara tersebut, KPK menduga para tersangka memperoleh uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Penyidik masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK juga terus memeriksa sejumlah pihak dari unsur pemerintah maupun swasta untuk mengembangkan penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Handojo menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan pemberian yang berkaitan dengan layanan keimigrasian. (Hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *