Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

ICW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan transaksi di balik fasilitas khusus bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Desakan tersebut muncul setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas yang disebut menyerupai klaster mewah di dalam lapas. ICW menilai temuan itu perlu dilihat lebih jauh, terutama jika terdapat dugaan pembayaran untuk mendapatkan fasilitas tertentu.

Plt Koordinator ICW Almas Sjafrina mengatakan, ICW telah memetakan sejumlah modus dugaan korupsi di lingkungan pemasyarakatan sejak 2011.

“Dua di antaranya yang relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana serta pemberian izin keluar lapas yang kemudian disalahgunakan,” tulis Almas dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Fasilitas Khusus Dinilai Perlu Didalami

Menurut Almas, fasilitas khusus bagi narapidana dapat berupa penggunaan perangkat elektronik, makanan tertentu, hingga ruangan dengan kondisi yang jauh lebih nyaman.

Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya akses keluar-masuk lapas di luar alasan yang diperbolehkan.

ICW menilai fasilitas tersebut tidak semestinya diberikan secara istimewa. Karena itu, organisasi antikorupsi tersebut meminta penegak hukum memeriksa kemungkinan adanya transaksi atau penyalahgunaan kewenangan.

“Praktik tersebut bukan hanya merupakan perlakuan istimewa yang seharusnya tidak diberikan, tetapi perlu dicurigai disertai dengan praktik korupsi lembaga pemasyarakatan,” ujar Almas.

ICW Catat Aktivitas Narapidana di Luar Lapas

ICW juga mengungkap catatan terkait narapidana kasus korupsi yang diduga melakukan aktivitas di luar lapas ketika masih menjalani hukuman.

Berdasarkan catatan ICW periode 2014 hingga 2025, terdapat 13 narapidana kasus korupsi yang diduga melakukan aktivitas di luar lapas selama menjalani masa pidana.

Menurut Almas, catatan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pemberian fasilitas dan izin kepada warga binaan.

KPK Diminta Telusuri Aliran Uang

ICW meminta temuan Ombudsman tidak berhenti pada persoalan administratif.

Almas menilai dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu perlu ditelusuri melalui pemeriksaan transaksi dan aliran dana.

“Penegak hukum seperti KPK perlu masuk untuk menelusuri dugaan tersebut, termasuk memeriksa apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas pemasyarakatan,” pungkasnya.

ICW menilai pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas khusus di Lapas Cibinong hanya berkaitan dengan pelanggaran tata kelola atau terdapat dugaan tindak pidana korupsi di baliknya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *