JAKARTA | rayacom.id
Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kejagung memperkirakan rangkaian dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menetapkan para tersangka setelah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sekitar 143 dokumen berdasarkan persetujuan pengadilan.
“Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (25/9/2026).
Dugaan Ekspor Nikel Tanpa DMO
Perkara tersebut bermula pada periode 2017-2019. Saat itu, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Menurut Kejagung, perusahaan diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam proses uji kadar nikel, PT CNI diduga meminta NRH yang saat itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan ekspor nikel.
“Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” ujar Anang.
Rekomendasi Ekspor Terbit meski Belum Ada RKAB
Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, PT CNI kemudian mengajukan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.
Kejagung menduga MT yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba memenuhi permintaan tersebut.
Padahal, menurut penyidik, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.
“PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” kata Anang.
Dokumen RKAB Diduga Dimanipulasi
Kejagung juga menduga PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara untuk tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen pengajuan persetujuan RKAB.
Penyidik menduga langkah tersebut membuat persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dapat terbit dan kemudian digunakan sebagai dokumen persyaratan ekspor.
Menurut Anang, sejumlah penyelenggara negara yang diduga membantu proses pengurusan dokumen tersebut menerima uang dari pihak perusahaan.
PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil ekspose, Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas:
- BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.
- NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
- MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
- Satu tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik.
“Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Anang.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026.
Kejagung menerapkan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap para tersangka.
Kerugian Negara Rp401,65 Miliar
Kejagung menghitung rangkaian dugaan perbuatan PT CNI bersama para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Untuk mendalami perkara, penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan ahli serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan tata kelola dan ekspor komoditas nikel.
Tiga Tersangka Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan NRH berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Adapun satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik dan proses pencarian atau pemanggilan lebih lanjut masih dilakukan.(hmi)