JAKARTA | rayacom.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan barang-barang tersebut dalam penggeledahan pada Kamis (24/9/2026).
“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
KPK Dalami Temuan Mata Uang Asing
Budi menjelaskan temuan tersebut melengkapi informasi KPK terkait penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa penyidik turut mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan tersebut.
Kini, penyidik mendalami asal-usul dan tujuan kepemilikan mata uang asing yang mereka temukan.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujar Budi.
Menurut KPK, penelusuran tersebut akan membantu penyidik mengungkap kemungkinan penerimaan mata uang asing dalam perkara yang sedang mereka tangani.
Perhiasan Diduga Emas Ikut Diamankan
Selain mata uang asing, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Budi menyebut nilai sementara perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. KPK menduga barang itu berkaitan dengan uang yang dikumpulkan pihak-pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” kata Budi.
Namun, KPK masih mendalami siapa yang memberikan, menerima, atau menguasai perhiasan tersebut. Penyidik juga akan menelusuri sumber dana yang digunakan untuk memperoleh barang tersebut.
Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus HGB
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK memulai penyidikan perkara tersebut setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya terdiri atas mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut keempat nama terakhir diduga memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Lakukan Penggeledahan Beruntun
Setelah OTT, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Selanjutnya, pada 18 September, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri.
Pada 21 September, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon Kabupaten Bogor.
Dua hari kemudian, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian pada 24 September, penyidik menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Temuan USD, SGD, dan perhiasan diduga emas dari rangkaian penggeledahan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK untuk mengungkap aliran dana dan penerimaan dalam perkara HGB tersebut.(hmi)