Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pakar Hukum Apresiasi Kejagung Tetapkan PT CNI Tersangka Korupsi Nikel

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel.

Azmi menilai langkah tersebut penting untuk menguji pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurutnya, penyidik perlu melihat apakah rangkaian dugaan tindak pidana hanya melibatkan individu atau juga berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

“Perluasan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan dan penetapan korporasi sebagai tersangka menjadi signifikan untuk melihat rentetan secara konkret apakah tindak pidana tersebut merupakan perbuatan individual semata atau dilakukan dalam kepentingan dan untuk keuntungan korporasi,” ujar Azmi.

Azmi Soroti Pertanggungjawaban Korporasi

Menurut Azmi, penetapan PT CNI sebagai tersangka membuka ruang bagi penyidik untuk mengurai hubungan antara tindakan individu dan kepentingan korporasi.

Selain itu, penyidik perlu menelusuri apakah dugaan tindak pidana tersebut memberikan keuntungan kepada perusahaan. Karena itu, struktur badan hukum tidak boleh menghambat proses penegakan hukum jika penyidik menemukan dasar pertanggungjawaban korporasi.

Azmi juga menilai penyidik perlu mengurai setiap bagian dari konstruksi perkara secara menyeluruh.

Rangkaian Dugaan Penyimpangan Nikel

Dalam perkara tersebut, penyidik mengembangkan dugaan penyimpangan dalam tata kelola nikel. Rangkaian itu antara lain berkaitan dengan ekspor nikel tanpa Domestic Market Obligation (DMO).

Selain itu, perkara tersebut juga mencakup dugaan manipulasi hasil uji kadar nikel, penerbitan rekomendasi ekspor tanpa RKAB, hingga dugaan pemberian uang kepada pejabat.

Menurut Azmi, rangkaian tersebut perlu penyidik telusuri untuk mengetahui pihak yang mengambil keputusan, pihak yang memfasilitasi, serta pihak yang memperoleh manfaat.

Nilai Kerugian Negara Capai Rp401,65 Miliar

Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut juga berkaitan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Azmi mengapresiasi langkah penyidik yang melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka. Menurutnya, penahanan menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengamankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penahanan dapat dibaca sebagai bentuk keseriusan penyidik Kejaksaan Agung dalam mengamankan proses penyidikan, termasuk negara harus tegas kepada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana dalam berusaha,” tegasnya.

Kejagung Diminta Telusuri Rantai Birokrasi

Selanjutnya, Azmi mendorong Kejagung mengusut seluruh rantai dugaan penyimpangan dalam birokrasi sektor mineral dan batu bara (minerba).

Menurut dia, penyidik tidak cukup hanya mencari pihak yang menerima uang. Penyidik juga perlu menelusuri pihak yang meminta, mengatur, memfasilitasi, menerbitkan, memverifikasi, mengetahui, atau membiarkan dugaan penyimpangan.

“Penyidik perlu membongkar bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi juga siapa yang meminta, mengatur, memfasilitasi, menerbitkan, memverifikasi, mengetahui, dan membiarkan penyimpangan terjadi, termasuk titik rawan dalam celah birokrasi minerba. Perbaiki segera sistem tata kelola minerba harus terus dilakukan dan diawasi,” pungkasnya.

Dengan demikian, Azmi menilai penanganan perkara PT CNI juga perlu mendorong perbaikan tata kelola sektor minerba. Pengawasan terhadap titik rawan birokrasi menjadi bagian penting agar dugaan penyimpangan serupa tidak kembali terjadi. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *