Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Temukan Rekening Diduga Penampung Setoran Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kartu ATM yang terhubung dengan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di Jawa Timur.

Penyidik menemukan rekening tersebut saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur pada 24 September 2026. Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK Dalami Dugaan Setoran

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menemukan uang tunai dan perhiasan dalam penggeledahan tersebut.

“Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Budi, KPK menduga uang tersebut terkumpul untuk membiayai kegiatan taktis di luar anggaran resmi Kanwil BPN Jawa Timur.

“Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA Kanwil BPN Jawa Timur,” ujarnya.

KPK masih mendalami sumber dana dan pihak-pihak yang terkait dengan dugaan setoran tersebut. Sebelumnya, KPK juga menyebut ada dugaan sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur menyetor uang kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim.

Berawal dari Kasus HGB Summarecon

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak Summarecon, serta pihak swasta.

Delapan tersangka tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Lakukan Penggeledahan Beruntun

Penyidik KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengembangkan perkara tersebut.

Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ruangan tersebut antara lain milik Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

KPK saat itu menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Selanjutnya, pada 18 September, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.

Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari kemudian, penyidik menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Temuan rekening dan barang bukti dari Kanwil BPN Jatim kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *