Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Mangkir Kembali, Wabup Indramayu Syaefudin Dipanggil Lagi Kejati Jabar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

BANDUNG | rayacom.id

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali memanggil Wakil Bupati Indramayu Syaefudin untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemanggilan ulang dilakukan setelah Syaefudin tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (24/9/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan penyidik telah memeriksa dua tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.

Sementara itu, Syaefudin tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Terkait perkara tunjangan DPRD Indramayu, pemeriksaan sudah kami lakukan terhadap dua tersangka. Tersangka dengan jabatan Wakil Bupati Indramayu tidak hadir kemarin,” kata Nur saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Kejati Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Kejati Jabar kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Syaefudin pada Selasa (29/9/2026). Penyidik akan memeriksa Syaefudin dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Menurut Nur, Syaefudin berhalangan hadir karena penasihat hukumnya mengikuti sidang praperadilan. Syaefudin sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk mempersoalkan penetapan status tersangkanya.

“Yang bersangkutan kemarin berhalangan hadir karena penasehat hukum tersangka mengikuti sidang praperadilan,” ujar Nur.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Syaefudin mendaftarkannya pada 17 September 2026.

Syaefudin Jadi Tersangka

Kejati Jabar menetapkan Syaefudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Saat perkara tersebut terjadi, Syaefudin menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Kejati Jabar menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

Selain Syaefudin, penyidik menetapkan IM dan AF sebagai tersangka. Keduanya saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

Penyidikan Masih Berjalan

Kejati Jabar memastikan proses penyidikan tetap berjalan meski Syaefudin mengajukan praperadilan. Hingga laporan ini ditulis, ketiga tersangka belum ditahan Kejati Jabar.

Kejati Jabar juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Pada 10 Juni 2026, penyidik menggeledah Kantor Sekretariat DPRD dan Kantor Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan perkara.

Nur menegaskan penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan Syaefudin pada Selasa (29/9/2026).

“Besok kami jadwalkan ulang panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *