TERNATE | rayacom.id
Notaris Lily Masita Tomasoa berharap Kejaksaan Agung memberikan perhatian terhadap perkara hukum yang menjeratnya. Harapan itu disampaikan setelah Tim Kaden A Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memeriksanya di Ternate, Senin (28/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara PT Alam Raya Abadi (ARA). Selain Lily, Tim Divpropam juga memeriksa Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Kanwil Kementerian Hukum, serta empat tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.
Lily kemudian mengirim surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (29/9/2026). Dalam surat itu, dia meminta Kejagung menelaah kembali proses hukum yang telah berjalan lebih dari setahun.
Lily menyebut perkara tersebut sebagai “peradilan sesat”. Istilah itu merupakan penilaian Lily terhadap proses hukum yang dia hadapi dan bukan kesimpulan pengadilan.
“Saya hanya memohon Bapak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami,” tulis Lily dalam suratnya.
Perkara Bermula dari Akta PT ARA
Perkara Lily bermula dari pembuatan dua akta PT Alam Raya Abadi. Lily menyelesaikan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA pada 9 April 2025 atas permohonan Gao Guang Ming alias Michel dan pihak terkait.
Dua hari kemudian, Christian Jaya melaporkan Lily dan sejumlah pihak ke SPKT Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan pemalsuan sebagaimana Pasal 263, Pasal 266, dan/atau Pasal 264 KUHP.
Lily mempertanyakan dasar laporan tersebut. Menurut dia, dokumen asli Akta Nomor 01 dan Akta Nomor 58 baru diserahkan pada 5 Mei 2025.
Dia juga menyebut pelapor saat itu hanya menyerahkan fotokopi company profile PT ARA. Menurut Lily, pelapor belum menyerahkan dokumen akta yang menjadi objek laporan maupun laporan keuangan perusahaan.
Lily Persoalkan Proses Penyidikan
Lily juga mempersoalkan proses peningkatan laporan menjadi penyidikan. Menurut dia, surat perintah penyidikan terbit pada 24 April 2025.
Dalam perkara praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, penyidik mendalilkan telah melakukan penyelidikan pada 15 April 2025 dan memeriksa tiga saksi.
Namun, Lily menyebut penyidik tidak menunjukkan Berita Acara Interview (BAI) tiga saksi tersebut ketika agenda pembuktian. Perkara praperadilan tersebut memang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Lily sebagai pemohon dan Dirtipideksus Bareskrim Polri sebagai termohon.
Lily juga menilai dirinya tidak pernah dimintai klarifikasi pada tahap penyelidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan proses tersebut menjadi salah satu dasar keberatannya terhadap penyidikan.
MKN Periksa Proses Pembuatan Akta
Pada 19 Mei 2025, MKN Wilayah Provinsi Maluku Utara memeriksa proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01.
Menurut keterangan kuasa hukum Lily yang dikutip sejumlah media, MKN menyatakan proses pembuatan kedua akta tersebut telah sesuai dengan ketentuan di bidang kenotariatan.
Lily kemudian berharap hasil pemeriksaan MKN menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Namun, penyidikan tetap berlanjut.
Pada 8 Oktober 2025, penyidik menetapkan Lily sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lily kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
Praperadilan Lily Tercatat di PN Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat permohonan praperadilan Lily dengan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Selain itu, terdapat perkara praperadilan lain dengan Nomor 173/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Perkara tersebut juga mencantumkan Lily sebagai pemohon dan Dirtipideksus Bareskrim Polri sebagai termohon.
Sebelumnya, kuasa hukum Lily juga mengajukan praperadilan sebagai upaya menguji tindakan dan proses penyidikan dalam perkara PT ARA.
IPW Soroti Penanganan Perkara
IPW sebelumnya menyampaikan dugaan adanya praktik mafia hukum dalam penanganan perkara PT ARA. Organisasi tersebut juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik dan meminta proses penanganan perkara diperiksa.
Bareskrim Polri sebelumnya membantah tudingan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Lily memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji tindakan penyidik.
Lily dan IPW juga mengadukan dugaan pelanggaran penyidik kepada Divpropam Polri. Pemeriksaan terhadap Lily, MKN, Kanwil Kementerian Hukum, dan sejumlah tersangka di Ternate pada 28 September menjadi bagian dari proses pemeriksaan atas pengaduan tersebut.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Dalam perkembangan perkara, berkas penyidikan Lily dinyatakan lengkap atau P21 pada 27 Juli 2026. Hal tersebut sebelumnya disampaikan IPW dalam keterangannya mengenai perkembangan perkara PT ARA.
Lily tetap membantah melakukan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. Dia juga melaporkan Christian Jaya ke Bareskrim Polri pada 8 Juli 2026 melalui laporan dengan Nomor LP/B/304/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Melalui laporan dan pengaduan tersebut, Lily meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran yang menurutnya terjadi dalam perkara PT ARA.
Kini, Lily berharap pemeriksaan Divpropam dan surat yang dia kirim kepada Jaksa Agung dapat membuka ruang untuk menelaah kembali proses hukum yang sedang dihadapinya.
Sementara itu, tudingan mengenai dugaan rekayasa perkara, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik mafia hukum masih menjadi materi pengaduan Lily dan IPW. Belum ada putusan atau hasil pemeriksaan final yang menyatakan tudingan tersebut terbukti.(hmi)