Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Diperiksa Divpropam, Notaris Lily Masita Tomasoa Menanti Kejelasan Kasus di Kejagung

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TERNATE | rayacom.id

Notaris Lily Masita Tomasoa berharap pengaduan terkait proses hukum yang menjeratnya mendapat perhatian Kejaksaan Agung. Harapan itu muncul setelah Tim Kaden A Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memeriksanya di Ternate pada 28 September 2026.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang melibatkan Lily. Selain Lily, tim Divpropam juga memeriksa Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Kanwil Kementerian Hukum, serta sejumlah tersangka lain yang ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.

Lily kemudian menyampaikan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (29/9/2026). Dalam surat itu, dia meminta Kejagung memperhatikan proses hukum yang telah berjalan selama lebih dari setahun.

Lily Bantah Terlibat Tindak Pidana

Lily menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dipersangkakan penyidik. Dia menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk miscarriage of law enforcement atau penegakan hukum yang menurutnya keliru.

“Saya hanya memohon Bapak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami,” tulis Lily dalam surat terbukanya.

Lily juga mengaitkan perkara tersebut dengan istilah “peradilan sesat”. Istilah itu merupakan pandangan Lily atas proses hukum yang sedang dihadapinya, bukan putusan pengadilan yang menyatakan proses tersebut sebagai peradilan sesat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lily pada 14 September 2026. Putusan tersebut tidak menghentikan proses perkara yang sedang berjalan.

Perkara Berawal dari Akta PT ARA

Perkara tersebut bermula dari pembuatan dua akta PT Alam Raya Abadi (ARA). Lily membuat Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 atas permohonan para pihak pada Maret dan April 2025.

Pada 11 April 2025, Christian Jaya melaporkan Lily dan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan itu memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan pemalsuan. Lily kemudian mempertanyakan dasar laporan tersebut karena menurutnya dokumen asli yang menjadi objek perkara baru diserahkan pada 5 Mei 2025.

Lily juga mempertanyakan proses peningkatan perkara dari laporan menjadi penyidikan. Dia menilai penyidik terlalu cepat meningkatkan perkara tersebut.

Dalam proses praperadilan, Lily menyebut penyidik mendalilkan telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga saksi. Namun, menurut Lily, penyidik tidak dapat menunjukkan berita acara pemeriksaan atau Berita Acara Interview ketiga saksi tersebut saat agenda pembuktian.

MKN Nyatakan Proses Pembuatan Akta Sesuai Ketentuan

Lily kemudian memperoleh dukungan dari hasil pemeriksaan MKN Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Pada 19 Mei 2025, MKN memeriksa proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01. Berdasarkan dokumen yang dikutip IPW, MKN menyatakan proses pembuatan kedua akta tersebut telah mengikuti ketentuan di bidang kenotariatan.

MKN kemudian bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025. Dalam surat tersebut, MKN menyatakan tidak memberikan persetujuan atas permohonan penyidik untuk memeriksa Lily sebagai notaris.

Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Pada 8 Oktober 2025, penyidik menetapkan Lily sebagai tersangka. Dalam perkembangan berikutnya, sangkaan tindak pidana pencucian uang tidak lagi tercantum dalam surat panggilan tersangka yang diterbitkan pada 2026.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan Negeri Ternate kemudian menyatakan berkas perkara Lily lengkap atau P21 pada 27 Juli 2026. Hal tersebut tercantum dalam Surat Kejari Ternate Nomor B-1800/Q.2.10/Eoh.1/07/2026.

Lily selanjutnya ditahan dalam proses perkara tersebut. Kondisi itu mendorong IPW menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara kepada Divpropam Polri.

IPW menilai terdapat dugaan manipulasi fakta dalam proses penyidikan. Namun, tudingan tersebut masih berupa pengaduan dan belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. IPW sebelumnya menyatakan pengaduannya telah ditangani Kaden A Divpropam Polri.

Lily Laporkan Pelapor

Selain mengadukan proses penyidikan, Lily juga melaporkan Christian Jaya ke Bareskrim Polri pada 8 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/304/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lily menduga terdapat tindak pidana dalam laporan yang sebelumnya dibuat terhadap dirinya. Dia berharap seluruh laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Kini, Lily berharap pemeriksaan Divpropam dan perhatian Kejagung dapat memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang dia persoalkan dalam proses hukum tersebut.

Di sisi lain, proses perkara pidana terhadap Lily tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, dugaan pelanggaran oleh penyidik yang disampaikan Lily dan IPW masih menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *