Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Eks Kepala BPN Kota Serang Didakwa Pungli, Warga Disebut Dipersulit

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Mantan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman, didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengurus layanan pertanahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan Taufik bersama lima terdakwa lainnya menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Dado menyebut pemohon yang tidak memenuhi permintaan pungutan tersebut akan menghadapi kesulitan dalam memperoleh layanan pertanahan.

“Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, permohonan pelayanan pertanahan yang sedang maupun yang akan diajukan selanjutnya akan dipersulit, diperlambat, atau tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya,” kata Dado saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/9/2026).

Pungutan hingga Rp500 per Meter Persegi

Menurut dakwaan, praktik pungutan tersebut berlangsung sejak September 2024 hingga Februari 2026.

Jaksa menyebut Taufik memiliki peran dalam menentukan besaran pungutan kepada pemohon atau masyarakat.

Pada Seksi Survei dan Pemetaan, pemohon maupun PPAT disebut diminta membayar biaya taktis Rp500 per meter persegi untuk pelayanan pengukuran tanah.

Selain itu, jaksa mendakwa adanya pemotongan 30 persen dari honorarium yang seharusnya diterima petugas ukur di lapangan.

Pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, besaran pungutan berbeda sesuai jenis layanan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Balik nama: Rp200.000 hingga Rp350.000 per permohonan.
  • Perubahan hak: Rp200.000 hingga Rp250.000 per permohonan.
  • Pengecekan sertifikat: Rp50.000 hingga Rp100.000 per sertifikat.
  • Roya atau penghapusan hak: Rp150.000 hingga Rp250.000 per sertifikat.

Jaksa menyebut petugas pelayanan mengumpulkan seluruh uang pungutan tersebut. Dana itu, menurut dakwaan, tidak masuk ke kas negara sebagai penerimaan resmi.

Dana Disebut untuk Operasional Kantor

Dado mengatakan uang hasil pungutan tersebut digunakan Taufik dan anak buahnya untuk sejumlah kebutuhan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut antara lain biaya sewa gedung kantor sebesar Rp160 juta.

Selain itu, terdapat biaya kegiatan munggahan sebesar Rp19 juta pada 11 Februari 2026. Kemudian, ada biaya buka puasa bersama sebesar Rp35 juta di Pondok Pesantren Al Fathoniyah Tembong pada 26 Februari 2026.

Taufik Didakwa Terima Rp35 Juta

Jaksa juga mendakwa Taufik menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi.

Dado menyebut Taufik menerima transfer sebesar Rp35 juta pada akhir Februari 2026. Menurut dakwaan, uang tersebut digunakan untuk biaya operasi mata.

Atas perkara tersebut, Taufik dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah menunda persidangan. Sidang berikutnya akan berlangsung dengan agenda mendengarkan eksepsi para terdakwa.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *