Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Temukan Rekening Diduga Penampung Setoran Kantah BPN Jatim

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kartu ATM yang terhubung dengan rekening yang diduga menampung setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

Temuan itu muncul saat penyidik KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai dan perhiasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami sumber dana, pihak yang melakukan setoran, serta penggunaan uang tersebut.

“Pekan lalu penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur. Selain uang dan perhiasan, ditemukan sejumlah ATM yang rekeningnya diduga untuk menampung setoran dari Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” kata Budi di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dana Diduga untuk Kegiatan di Luar DIPA

Menurut Budi, uang yang terkumpul dalam rekening tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan taktis di luar anggaran resmi Kanwil BPN Jawa Timur.

KPK kini menelusuri mekanisme penghimpunan dana tersebut. Penyidik juga mendalami pihak yang mengelola rekening dan penggunaan dana yang terkumpul.

“Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” ujar Budi.

KPK juga mendalami kemungkinan sumber setoran berasal dari pihak internal maupun eksternal BPN.

Penggeledahan Berkaitan dengan Perkara ATR/BPN

Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak lainnya.

KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *