Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tokoh Masyarakat Apresiasi Penindakan Polda Banten terhadap Tambang dan BBM Ilegal

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Tokoh masyarakat Banten KH Abah Elang Mangkubumi mengapresiasi langkah Polda Banten dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Banten menangani sejumlah kasus terkait pertambangan dan distribusi BBM di beberapa wilayah.

Menurut Abah Elang, aparat perlu menjaga konsistensi penegakan hukum agar aktivitas ilegal tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Polda Banten Tangani Dugaan Tambang Ilegal

Dalam beberapa waktu terakhir, Ditreskrimsus Polda Banten menangani dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Banten.

Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan. Misalnya, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat memicu kerusakan lahan, erosi, serta gangguan terhadap daerah aliran sungai.

Selain itu, polisi juga menangani dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam sejumlah penindakan, petugas mengamankan BBM bersubsidi, kendaraan pengangkut, drum, jeriken, dan sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani berbagai dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kekayaan alam maupun distribusi energi ilegal yang merugikan rakyat,” kata Maruli.

Abah Elang Soroti Dampak Lingkungan

Sementara itu, Abah Elang menilai penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal juga berkaitan dengan upaya menjaga lingkungan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan warga.

“Bumi Banten ini titipan Allah. Ketika gunung dikeruk tanpa izin, lukanya tidak berhenti di tanah. Ia mengalir ke sungai, ke sawah, dan kelak ke anak cucu kita,” ujarnya.

Karena itu, Abah Elang meminta aparat menelusuri seluruh pihak yang terlibat apabila penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Jangan berhenti pada pekerja lapangan. Usut sampai ke pemodal dan aktor di balik layar, tanpa tebang pilih,” kata Abah Elang.

Ia juga dikenal sebagai pendiri Padepokan Bumi Alit Padjajaran serta Dewan Khos Pimpinan Pusat Pagar Nusa.

Polisi Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

Selanjutnya, Abah Elang berharap aparat menjalankan proses penegakan hukum secara konsisten dan transparan.

Di sisi lain, Polda Banten mengajak masyarakat ikut mengawasi aktivitas di lingkungan masing-masing. Warga dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

Selain masyarakat, pemerintah dan tokoh masyarakat juga dapat memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, pengawasan bersama dapat membantu aparat memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal di lapangan.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan dapat mendukung perlindungan lingkungan dan menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *