Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Mini Kompetisi Mebeler Disdik Kota Bekasi Kembali Disorot, Dugaan Pelanggaran Aturan LKPP Dilaporkan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

BEKASI | rayacom.id

Pelaksanaan Mini Kompetisi (Mikom) melalui katalog elektronik untuk pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi kembali mendapat sorotan.

Sorotan tersebut berkaitan dengan proses pemilihan penyedia dalam sembilan paket pengadaan mebeler dengan nilai total hampir Rp45 miliar. Pihak yang menyoroti proses itu menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan Mini Kompetisi.

Penawaran Harga Lebih Murah Dipersoalkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pemenang pengadaan disebut mengajukan harga lebih tinggi dibandingkan kompetitor lain.

Padahal, kompetitor tersebut disebut menawarkan produk dengan spesifikasi yang dinilai setara. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penilaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menentukan penyedia.

Pihak yang mempersoalkan proses tersebut juga menyoroti mekanisme perankingan dalam Mini Kompetisi katalog elektronik versi 6. Mereka menyebut harga menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam proses pemilihan penyedia.

Selain itu, terdapat dugaan penawaran dengan harga lebih rendah digugurkan tanpa proses konfirmasi kepada penyedia. Pihak yang melaporkan persoalan tersebut menilai tindakan itu perlu dijelaskan karena berkaitan dengan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Dugaan Pelanggaran Ketentuan Pengadaan

Sorotan juga mengarah pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan. Pihak pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian dengan sejumlah ketentuan, termasuk poin 23.2 dan H.7 dalam KAK.

Atas persoalan tersebut, laporan konfirmasi disebut telah disampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di tingkat pusat.

Laporan itu meminta penjelasan dan tindak lanjut terkait proses Mini Kompetisi, termasuk dasar pengguguran penawaran yang lebih rendah serta mekanisme penilaian yang digunakan PPK.

Disdik Kota Bekasi Klaim Sesuai Ketentuan

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan inefisiensi anggaran dan dasar aturan pengguguran penawaran, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro, menyatakan proses Mini Kompetisi telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami sudah melaksanakan proses Mini Kompetisi dimaksud sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Namun, Chondro belum menjelaskan secara rinci ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan maupun alasan pemilihan penawaran dalam paket pengadaan tersebut.

Pertanyaan mengenai alasan penawaran dengan harga lebih tinggi dapat terpilih juga belum memperoleh penjelasan lebih lanjut. Begitu pula dasar penilaian PPK dalam menggugurkan penawaran dengan harga lebih rendah.

Hingga berita ini diturunkan, Disdik Kota Bekasi belum memberikan keterangan lebih detail mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur, termasuk dasar pemilihan penyedia dan penerapan ketentuan pada poin 23.2 serta H.7 KAK. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *