JAKARTA | rayacom.id
Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) meminta aparat penegak hukum memeriksa pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
GAANAS menilai besarnya anggaran tersebut perlu mendapat pengawasan lebih ketat. Organisasi itu meminta pemeriksaan mencakup proses perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan program.
Desakan tersebut disampaikan GAANAS dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026). GAANAS juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian terhadap tata kelola anggaran tersebut.
GAANAS Minta Alokasi Pokir Diperiksa
Juru Bicara GAANAS Rifqi Maulana mengatakan publik berhak mengetahui penggunaan anggaran apabila alokasi Pokir DPRA benar mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Kalau benar terdapat alokasi Pokir mencapai Rp1 triliun, maka publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah seluruhnya sesuai dengan prioritas pembangunan Aceh,” kata Rifqi.
Menurut GAANAS, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat besaran anggaran. Aparat juga perlu menelusuri seluruh proses, mulai dari pengusulan hingga realisasi program.
GAANAS menyebut kondisi tersebut perlu diuji untuk melihat kemungkinan adanya pengaturan proyek, konflik kepentingan, atau transaksi yang melanggar hukum. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Soroti Prioritas Pembangunan Aceh
Selain tata kelola Pokir, Rifqi menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi Aceh, termasuk banjir, longsor, persoalan ekonomi, infrastruktur dasar, ketahanan pangan, dan mitigasi bencana.
Menurutnya, belanja daerah perlu diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung dan terukur bagi masyarakat.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah Pokir boleh atau tidak. Persoalannya adalah apakah uang rakyat tersebut benar-benar menghasilkan manfaat publik yang terukur,” ujar Rifqi.
Karena itu, GAANAS meminta setiap program yang berkaitan dengan Pokir diuji kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah serta ketentuan perencanaan dan penganggaran.
Pengelolaan Dana Otsus Ikut Disorot
GAANAS juga mengaitkan tata kelola Pokir dengan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Rifqi menilai penggunaan APBA, termasuk program yang berkaitan dengan Pokir, perlu memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk melihat apakah belanja pemerintah mampu menjawab persoalan kemiskinan dan ketimpangan di Aceh.
“Ketika anggaran besar tetapi kemiskinan, ketimpangan, dan persoalan ekonomi masyarakat masih menjadi masalah serius, maka yang harus diperiksa adalah efektivitas kebijakan dan tata kelola anggarannya,” katanya.
GAANAS Ajukan Empat Tuntutan
Atas persoalan tersebut, GAANAS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara.
Pertama, GAANAS meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri menelusuri alokasi serta realisasi Pokir DPRA yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Pemeriksaan juga diminta mencakup kemungkinan pengaturan proyek, konflik kepentingan, atau transaksi yang melanggar hukum.
Kedua, GAANAS meminta Kementerian Dalam Negeri memperketat pengawasan terhadap kesesuaian program Pokir dengan RKPD, prioritas pembangunan, serta ketentuan perencanaan dan penganggaran daerah.
Ketiga, GAANAS mendorong BPK RI melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) apabila terdapat dasar yang cukup untuk menilai efektivitas dan kepatuhan pengelolaan anggaran tersebut.
Keempat, GAANAS meminta Pemerintah Aceh dan DPRA membuka informasi mengenai perencanaan, lokasi, nilai, pelaksana, dan realisasi program Pokir kepada publik.
GAANAS menegaskan bahwa desakan tersebut bukan vonis terhadap pihak tertentu. Menurut organisasi itu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
“Kalau semuanya sesuai aturan, transparansi dan audit akan membuktikannya. Tetapi kalau ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus berani menindak tanpa melihat jabatan dan kekuatan politik,” tutup Rifqi. (hmi)