Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Politisi PKB Ingatkan Ancaman Pidana bagi Penghalang Kinerja Ombudsman

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan pelayanan publik.

Khozin menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Bagi setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman, bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” ujar Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Soroti Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin saat Komisi II DPR menggelar rapat dengan Ombudsman RI. Rapat itu membahas temuan pengawasan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Khozin menyoroti dugaan hambatan yang dialami tim Ombudsman ketika melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Ombudsman menjelaskan timnya sempat mengalami hambatan saat akan masuk ke lokasi meski telah membawa surat tugas resmi. Ombudsman kemudian tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian publik.

Khozin menjelaskan kewenangan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan berkaitan dengan fungsi pengawasan pelayanan publik yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.

“Maksud kami, ini penting disampaikan ke publik, biar tidak memposisikan Ombudsman ini abuse of power. Tapi, Ombudsman ini murni menjalankan perintah Undang-Undang yang bersifat koersif dan imperatif,” kata dia.

Minta Kerja Ombudsman Didokumentasikan

Karena itu, Khozin mengaku prihatin dengan adanya laporan mengenai hambatan yang dialami tim Ombudsman saat melakukan sidak di Lapas Cibinong.

Ia juga meminta Ombudsman memperkuat dokumentasi ketika menjalankan tugas di lapangan. Menurut Khozin, dokumentasi dapat membantu memastikan proses pengawasan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Khozin bahkan menyarankan setiap komisioner Ombudsman yang melakukan penugasan membawa dan mengaktifkan telepon seluler untuk mendokumentasikan kegiatan.

“Jadi, saya harap, nah, ini saran yang terakhir, setiap dalam menjalankan fungsi penugasan, HP on perlu saja, semua komisioner. Jadi, tidak ada dusta sudah,” katanya.

Selain dokumentasi, Khozin sebelumnya mendorong Ombudsman memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan ketika melakukan pengawasan di lapangan. Menurutnya, kerja sama dengan kepolisian dan TNI dapat membantu menjaga keamanan petugas Ombudsman saat menjalankan tugas.

Pasal 44 UU Ombudsman

Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 menyatakan setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta dan unsur perbuatannya. Dalam konteks Lapas Cibinong, dugaan penghalangan saat sidak menjadi bagian dari persoalan yang sedang mendapat perhatian DPR dan Ombudsman.

Komisi II DPR sendiri meminta Ombudsman menyampaikan laporan faktual mengenai hasil pengawasan di Lapas Cibinong serta mendorong tindak lanjut terhadap temuan tersebut. 9hmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *