PEKANBARU | rayacom.id
Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) mendapat perhatian dari sejumlah organisasi lingkungan di Riau.
Mereka menilai pembentukan badan baru tersebut perlu disertai evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan gambut dan mangrove sebelumnya. Menurut mereka, BPGMN harus memiliki kewenangan dan strategi yang mampu menangani persoalan dari hulu.
Rencana pembentukan BPGMN disampaikan Prabowo setelah memimpin pertemuan bersama sejumlah akademisi dan pakar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengelolaan ekosistem gambut, serta pemanfaatan kawasan gambut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kemudian menyampaikan bahwa badan tersebut akan berfokus pada pencegahan karhutla, terutama di wilayah yang memiliki kawasan gambut seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
WALHI Sebut BPGMN Jangan Jadi Pengulangan
Direktur Eksekutif WALHI Riau Eko Yunanda mengatakan kebutuhan lembaga yang secara khusus menangani gambut dan mangrove sebenarnya sudah dibahas sejak lama.
Menurut Eko, pemerintah sebelumnya membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016. Lembaga tersebut kemudian berkembang menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Namun, pemerintah membubarkan BRGM pada April 2025. Eko menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi capaian lembaga tersebut sebelum membentuk badan baru.
“Pembentukan BPGMN seperti dejavu. Kebakaran hebat kemudian Pemerintah membentuk badan baru. Sama seperti awal pembentukan BRG 10 tahun yang lalu,” ujar Eko.
Ia meminta pemerintah memastikan BPGMN belajar dari pengalaman BRG dan BRGM.
Menurut Eko, badan baru tersebut perlu menyentuh persoalan perizinan, pengawasan terhadap korporasi, serta pemulihan ekosistem.
“Jika badan baru ini tidak belajar dari badan sebelumnya, belum menyentuh akar persoalan, tidak mendorong penghentian penerbitan izin baru, mendorong reviu izin korporasi yang melakukan perusakan di ekosistem gambut, hingga tidak tebang pilih saat melakukan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove artinya pembentukan BPGMN hanyalah gimik Pemerintah dalam pengelolaan gambut dan mangrove,” katanya.
WALHI Soroti Ekspansi Korporasi
Ketua Dewan Daerah WALHI Riau Jasmi meminta BPGMN melihat persoalan kerusakan gambut dari sisi hulu.
Ia menyoroti ekspansi korporasi yang menurutnya berdampak terhadap perubahan ekosistem gambut di Riau. Jasmi menyebut kondisi tersebut perlu masuk dalam evaluasi pemerintah ketika menyusun kebijakan pencegahan karhutla.
Berdasarkan analisis spasial WALHI Riau yang menggunakan sejumlah sumber data, Jasmi menyebut korporasi menguasai dan mengalihfungsikan sekitar 1,8 juta hektare hutan gambut di Riau.
Menurut analisis tersebut, luasan itu setara 47,3 persen dari total kawasan gambut Riau. Kawasan tersebut disebut dimanfaatkan untuk tanaman kayu dan kelapa sawit.
Jasmi juga menyebut kanal yang dibangun korporasi di kawasan tersebut mencapai 34.980,78 kilometer.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya menjaga kelembapan gambut dan mencegah kebakaran.
“BPGMN harus menjadi awal penegakan hukum atas kerusakan gambut dan mangrove serta menyampaikan fakta bahwa karhutla berawal dari kerusakan gambut akibat alih fungsi lahan,” kata Jasmi.
Ia menilai pemerintah juga perlu menelusuri hubungan antara perubahan tata kelola lahan, pembangunan kanal, dan risiko kebakaran.
“Bagaimana mungkin kebakaran hebat terjadi pada ekosistem yang secara alami mengandung 90 persen air. Artinya alih fungsi lahan dan pembangunan kanal oleh korporasi merupakan sumber karhutla, terutama di Provinsi Riau,” ujarnya.
RWWG Dorong Penyelesaian Konflik Agraria
Sementara itu, Direktur Riau Women Working Group (RWWG) Amniati menyoroti persoalan kebakaran di kawasan yang berada dalam areal kerja perusahaan dan wilayah konflik.
Menurut Amniati, perusahaan harus memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan yang berada dalam izin atau areal kerjanya.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan apabila ditemukan persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan.
“Selain menjadi badan pengelolaan gambut dan mangrove, BPGMN harus mampu sebagai bagian dalam penyelesaian konflik agraria serta mendorong pemulihan hak masyarakat atas ruang hidupnya,” kata Amniati.
Masyarakat Diminta Terlibat dalam Pemulihan
Amniati juga meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pemulihan lingkungan.
Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan sejak perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kebijakan. Langkah tersebut dinilai penting agar pemulihan ekosistem berjalan sesuai kondisi di lapangan.
“Kemudian proses pemulihan lingkungan hidup harus melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan, implementasi hingga evaluasi kebijakan. Hal ini sebagai wujud pemulihan ekosistem dan mengatasi krisis iklim dari tapak,” tuturnya.
Rencana pembentukan BPGMN kini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengelolaan gambut, mangrove, serta pencegahan karhutla.
Sementara itu, organisasi lingkungan mendorong agar badan tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran. Mereka juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian konflik agraria, dan pemulihan ekosistem. (hmi)