MAMUJU | rayacom.id
Kantor hukum Hasri Jack & Partners (HJ&P) Law Office melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
HJ&P menyerahkan laporan itu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada Rabu (30/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan HGU seluas 267,8 hektare atas nama PT Letawa. HJ&P menyertakan 16 dokumen sebagai bukti permulaan.
HJ&P Soroti Riwayat HGU PT Letawa
HJ&P meminta Kejati Sulbar menelusuri proses penerbitan HGU tersebut. Mereka juga mempertanyakan riwayat objek tanah yang kemudian masuk dalam HGU PT Letawa.
Menurut HJ&P, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju pernah menerbitkan Surat Keterangan Nomor 460/327/53-14/1997.
Dokumen itu menyebut areal kebun kelapa sawit PT Letawa sekitar 325 hektare di Dusun Siparappe, Desa Tikke, berada di luar HGU PT Letawa.
HJ&P juga menyebut surat tersebut mencantumkan areal itu sebagai bagian dari kawasan milik perusahaan lain, PT Grahalestari Pakarmandiri (PT GLPM).
Enam belas tahun kemudian, Kepala BPN RI menerbitkan Keputusan Nomor 84/HGU/BPN RI/2013. Keputusan itu memberikan HGU seluas 267,8 hektare kepada PT Letawa.
HJ&P menilai kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan. Mereka mempertanyakan dasar perubahan status objek tanah antara dokumen 1997 dan keputusan HGU 2013.
“Pertanyaan pokok laporan ini bukanlah apakah PT Letawa saat ini memiliki HGU, melainkan atas dasar peristiwa hukum apa objek yang pada 1997 dinyatakan negara berada di luar HGU dan masuk areal pihak lain kemudian menjadi objek HGU pada 2013, dan siapa penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas proses tersebut,” tulis HJ&P dalam laporannya.
HJ&P Soroti Dugaan Kawasan Hutan Lindung
HJ&P juga mengangkat dugaan keberadaan kawasan hutan lindung dalam areal perkebunan PT Letawa.
Menurut laporan tersebut, sekitar 42 hektare lahan di Afdeling Mike diduga masih berstatus kawasan hutan lindung.
HJ&P merujuk data dan peta yang mereka sebut sebagai lampiran HGU Nomor 014 dan 015 Tahun 2013.
Kantor hukum itu meminta aparat memeriksa status kawasan tersebut. Pemeriksaan juga perlu melihat kewajiban perusahaan terkait pemanfaatan kawasan.
Selain itu, laporan HJ&P menyinggung dugaan belum dibayarkannya kewajiban negara atas pemanfaatan kawasan sebelum izin resmi terbit.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dari aparat penegak hukum.
HJ&P Laporkan Dugaan Korupsi
HJ&P menegaskan laporan tersebut bukan sengketa perdata mengenai batas kepemilikan tanah antarwarga.
Kantor hukum itu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka kaitkan dengan proses penerbitan HGU.
HJ&P mencantumkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 20, dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, HJ&P meminta Kejati Sulbar memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan proses penerbitan HGU.
Mereka juga meminta penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut meliputi warkah HGU 1997 dan 2013 serta arsip Surat Keterangan 1997.
Selain dokumen pertanahan, HJ&P meminta pemeriksaan terhadap dokumen internal perusahaan. Contohnya buku panen dan tiket timbang buah.
HJ&P juga meminta aparat memeriksa sejumlah mantan dan pejabat aktif di lingkungan BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta jajaran direksi PT Letawa.
Laporan Ditembuskan ke Sejumlah Lembaga
HJ&P turut mengirimkan tembusan laporan kepada sejumlah lembaga negara.
Tembusan itu mencakup Jaksa Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jamwas Kejaksaan Agung, serta KPK untuk koordinasi dan supervisi.
Selain itu, HJ&P mengirimkan laporan kepada BPK RI, BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN.
HJ&P meminta aparat tidak menghentikan pemeriksaan hanya karena Sertipikat HGU telah terbit.
“Kami memohon agar laporan ini tidak dihentikan semata-mata karena telah terbitnya Sertipikat HGU. Sertipikat merupakan hasil akhir dari suatu proses administrasi, dan justru keabsahan prosesnya itulah yang kami mohonkan untuk diperiksa,” demikian bunyi bagian penutup laporan tersebut.
Pernyataan itu tercantum dalam laporan yang ditandatangani Sulpandi Adriawan, S.H., Wakil Direktur HJ&P Law Office.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Kejati Sulbar maupun PT Letawa terkait laporan tersebut.(hmi)