Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dialog dengan KSPSI, Menaker Pastikan RUU Ketenagakerjaan Adil bagi Semua

Bagikan: Facebook X WhatsApp

BEKASI | rayacom.id

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah bersama DPR terus menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dengan menyerap aspirasi pekerja dan buruh.

Yassierli menyampaikan hal itu dalam Dialog Sosial Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Gedung BBPVP Bekasi, Kamis (1/10/2026).

Dialog tersebut diikuti 15 pimpinan dan perwakilan federasi serikat pekerja anggota KSPSI. Kegiatan juga menjadi ruang bagi serikat pekerja untuk menyampaikan masukan terkait pembahasan RUU.

Pemerintah dan DPR Serap Aspirasi Buruh

Yassierli mengatakan pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR terus menyelaraskan berbagai masukan dari elemen pekerja. Menurut dia, proses tersebut bertujuan menghasilkan aturan yang komprehensif.

“Insya Allah undang-undang yang akan kita miliki ini adalah yang terbaik buat kita. Tugas kami, pemerintah dan DPR melalui tim Panja, merumuskan dan menyelaraskan semua aspirasi yang masuk,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup berbagai tahapan dalam dunia kerja. Materinya mulai dari penyiapan angkatan kerja hingga perlindungan pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

RUU Atur Pelatihan hingga Perlindungan PHK

Menurut Yassierli, RUU tersebut mencakup penyiapan angkatan kerja dan pelatihan kompetensi untuk menghadapi perubahan dunia kerja.

Pemerintah juga membahas penyediaan pasar kerja, proses rekrutmen, serta program pemagangan. Selanjutnya, RUU mengatur perlindungan hak pekerja selama masa kerja, termasuk persoalan pengupahan.

Selain itu, pemerintah membahas penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar berjalan lebih efektif. Salah satu wacana yang muncul ialah menarik fungsi pengawasan ke tingkat pusat.

Perlindungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga masuk dalam pembahasan RUU tersebut.

Menaker Pastikan Tak Ada Titipan Pasal

Yassierli kembali menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi aspirasi pekerja dan buruh. Ia mengatakan proses penyusunan RUU berlangsung secara transparan.

“Kami dari Kemnaker memastikan tidak ‘masuk angin’ dalam penyelesaian atau penyusunan rumusan ini. Tidak ada titipan pasal. Kami ingin memberikan yang terbaik buat bangsa ini,” ujar Yassierli.

Menurut dia, pemerintah juga mengapresiasi serikat pekerja yang menggunakan ruang dialog untuk menyampaikan masukan.

“Mari kita sama-sama hadirkan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang lebih baik, adil, dan memberikan kesejahteraan buat buruh di Indonesia. Tagline kita: maju industrinya, sejahtera pekerjaannya,” pungkasnya.

KSPSI Sambut Ruang Dialog

Dialog tersebut dipimpin Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat. Hadir pula anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal serta para pimpinan serikat pekerja anggota KSPSI.

Jumhur mengatakan pemerintah telah membuka ruang dialog dalam proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, langkah tersebut mendapat respons positif dari kalangan buruh.

Sementara itu, Sekjen KSPSI Arif Minardi mengatakan aspirasi buruh telah banyak masuk dalam materi RUU.

“Bahkan 70 persen materi RUU berasal dari aspirasi buruh,” pungkasnya. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *