Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri Usai Insiden Lapas Cibinong

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah insiden di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Akbar Hadi mengatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis (1/10/2026).

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan resmi.

Mashudi Mundur sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Moral

Akbar mengatakan Mashudi menyampaikan pengunduran diri tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Namun, Kemenimipas memastikan proses administrasi pengunduran diri tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan

Akbar menegaskan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan selama proses administrasi berlangsung.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Kemenimipas juga memastikan pelayanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas. Seluruh jajaran pemasyarakatan akan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *