JAKARTA | rayacom.id
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan Dedi di lembaga yang menangani agenda reforma agraria. Pengangkatan Dedi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
Penunjukan Dedi mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Salah satunya Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani).
Gerbang Tani Minta BRAN Utamakan Petani dan Nelayan
Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad mengatakan pihaknya menghormati keputusan Presiden dalam memilih Kepala BRAN.
Menurut Idham, latar belakang pejabat bukan satu-satunya hal yang menentukan keberhasilan lembaga tersebut. Ia menilai kesungguhan BRAN menjalankan mandat reforma agraria menjadi hal yang lebih penting.
“Bagi kami, yang lebih menentukan bukan latar belakang pejabatnya, melainkan kesungguhan lembaga ini menjalankan mandat reforma agraria. BRAN lahir untuk memutus ego sektoral yang selama puluhan tahun membuat penyelesaian ketimpangan dan konflik agraria jalan di tempat,” ujar Idham dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Idham berharap Dedi dapat memimpin BRAN dengan garis komando yang jelas. Ia juga meminta lembaga tersebut menata persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Gerbang Tani mendorong kebijakan BRAN memberi perhatian kepada petani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok rentan.
Gerbang Tani Dorong Redistribusi Tanah
Gerbang Tani meminta BRAN mempercepat agenda redistribusi tanah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Organisasi tersebut mendorong pemerintah segera mengidentifikasi tanah objek reforma agraria. Selanjutnya, tanah tersebut diharapkan dapat diserahkan kepada petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok rentan.
Gerbang Tani juga meminta redistribusi berjalan bersama akses permodalan, pendampingan, dan kepastian hak. Dengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada proses sertifikasi tanah.
BRAN Diminta Susun Peta Jalan Reforma Agraria
Selain redistribusi, Gerbang Tani meminta BRAN segera menyusun aturan pelaksana dan peta jalan yang terukur.
Peta jalan tersebut, menurut Gerbang Tani, perlu memuat objek reforma agraria, penerima manfaat, target waktu redistribusi, serta mekanisme penyelesaian konflik.
Gerbang Tani juga menempatkan penyelesaian konflik agraria struktural sebagai salah satu prioritas. Idham menilai masyarakat membutuhkan kepastian hak yang substansial, bukan hanya penyelesaian administratif.
Organisasi Petani Diminta Dilibatkan
Gerbang Tani selanjutnya meminta BRAN membuka ruang partisipasi bagi organisasi petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Menurut organisasi tersebut, keterlibatan kelompok masyarakat diperlukan dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan reforma agraria.
Gerbang Tani juga meminta independensi BRAN tetap terjaga. Mereka berharap lembaga tersebut menjalankan mandat reforma agraria tanpa kepentingan sektoral tertentu.
Gerbang Tani Akan Kawal Kinerja BRAN
Idham mengatakan Gerbang Tani akan mengawal pelaksanaan agenda reforma agraria secara konstruktif.
“Kami siap mendukung penuh setiap langkah progresif yang mempercepat redistribusi tanah, menurunkan angka petani gurem, menuntaskan konflik agraria, serta menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Idham.
Namun, Gerbang Tani juga menyatakan akan menyampaikan kritik apabila pelaksanaan reforma agraria hanya berhenti pada pernyataan tanpa implementasi.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria yang mengatur kelembagaan reforma agraria. Dalam pembahasan tersebut, DPR sempat menyepakati nomenklatur BRAN menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Dalam perkembangan berikutnya, DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang pada 22 September 2026.
Sementara itu, Presiden tetap melantik Dedi Prasetyo dengan jabatan Kepala BRAN berdasarkan Keppres 105/P Tahun 2026. (hmi)