Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Eks Pejabat BTN Jadi Tersangka Korupsi Rp3,29 Miliar Usai RUPSLB

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SIDOARJO | rayacom.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana rekening. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,29 miliar.

Penetapan tersangka itu berlangsung di tengah pergantian jajaran direksi BTN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 September 2026. Namun, kedua peristiwa tersebut tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat berdasarkan informasi dalam perkara ini.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana rekening BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tropodo selama 2020–2024.

Kerugian Negara Capai Rp3,29 Miliar

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp3.291.739.411.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana perbankan.

“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.291.739.411,” ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Eks Pejabat BTN Diduga Salahgunakan Akses Rekening

AH diketahui pernah menduduki sejumlah posisi di lingkungan BTN. Pada 2020–2021, ia menjabat Accounting Control Unit Head di Kantor Cabang Sidoarjo.

Selanjutnya, pada 2021, AH menjabat Kepala Bank BTN Kantor Kas Tropodo.

Dalam penyidikan, AH diduga memanfaatkan akses Rekening Antar Cabang (RAC) dengan kode 1931000. Penyidik menduga akses tersebut digunakan untuk memindahbukukan dana secara melawan hukum ke rekening pribadi.

Penyidik mencatat transaksi tersebut berlangsung sebanyak 24 kali.

Penyidik Temukan Dugaan Penyalahgunaan User ID

Selain transaksi melalui RAC, penyidik menemukan dugaan penggunaan user ID Branch Delivery System (BDS) dan kata sandi milik sejumlah pegawai BTN.

Penggunaan identitas digital tersebut diduga berlangsung tanpa sepengetahuan pemilik akun.

Pegawai yang identitasnya diduga digunakan meliputi staf Transaction Processing BTN Kantor Cabang Sidoarjo berinisial RH, RS, dan TAR. Selain itu, terdapat petugas Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan Kejari Sidoarjo untuk mengusut dugaan penyalahgunaan akses dan kewenangan dalam pengelolaan dana.

Penetapan Tersangka Berlangsung Setelah RUPSLB BTN

Sementara itu, BTN menggelar RUPSLB di Menara BTN, Jakarta, pada 4 September 2026. Rapat tersebut membahas perubahan susunan direksi perseroan.

Penetapan AH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Sidoarjo kemudian mencuat pada 1 Oktober 2026.

Kedua peristiwa tersebut memiliki waktu yang berbeda dan tidak secara langsung menunjukkan hubungan sebab-akibat.

Kini, Kejari Sidoarjo melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Penetapan AH sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian kesalahan tetap mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku.

Selain itu, dugaan penggunaan identitas digital pegawai tanpa sepengetahuan pemilik akun menjadi bagian yang turut didalami penyidik dalam perkara tersebut. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *