Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid, Alur Perintah dan Aliran Dana Disorot

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik dapat memeriksa Nusron apabila keterangan Menteri ATR/BPN dibutuhkan untuk mengungkap rangkaian perkara.

“Ya tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/10/2026).

KPK Dalami Peran Empat Orang Kepercayaan Nusron

KPK menyoroti peran empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Keempatnya berada di luar struktur Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Budi mengatakan penyidik kini mendalami peran para pihak tersebut dalam rangkaian perkara.

“Terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang,” ujar Budi.

Alur Perintah dan Aliran Uang Didalami

Penyidikan KPK tidak hanya menelusuri pihak yang menerima uang. Penyidik juga mendalami bagaimana perintah berjalan serta ke mana aliran uang mengalir.

Selain itu, KPK terus mengonfirmasi temuan dari penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah antara lain milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK menegaskan ruangan Nusron tidak termasuk yang digeledah.

Temuan dari penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara yang sedang berjalan.

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah OTT pada 14 September 2026. Mereka kemudian ditahan sejak 15 September untuk masa penahanan awal 20 hari.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama selain Rizal sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Kasus Bermula dari Pengurusan HGB Summarecon

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik terus menelusuri asal-usul uang, pihak yang memberikan dan menerima, serta penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara.

Nusron Belum Diperiksa KPK

Hingga 2 Oktober 2026, Nusron Wahid belum diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga belum menetapkan Nusron sebagai tersangka.

Peluang pemeriksaan terhadap Nusron yang disampaikan Budi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. Keterangan tersebut belum menunjukkan adanya kesimpulan mengenai keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN nantinya akan bergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan alat bukti dalam perkara.

Sementara itu, KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap delapan tersangka serta menelusuri alur perintah dan aliran dana dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *