Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

CERI Minta Pemerintah Buka Data Pembayaran Denda 50 Tambang Nikel Rp80,19 Triliun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan potensi denda administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel di kawasan hutan.

Nilai potensi denda itu mencapai Rp80,19 triliun.

Satgas PKH juga menetapkan potensi denda terhadap 347 perusahaan perkebunan sawit. Nilainya mencapai Rp182,6 triliun.

Dengan demikian, total potensi denda kedua sektor mencapai sekitar Rp262,79 triliun.

Satgas PKH menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 sebagai dasar pengenaan sanksi. PP tersebut mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021.

Aturan itu mengatur tata cara pengenaan sanksi administrasi. Aturan tersebut juga mengatur penerimaan negara bukan pajak dari denda administrasi di bidang kehutanan.

Kementerian ESDM kemudian menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 pada 1 Desember 2025.

Keputusan itu mengatur tarif denda administrasi untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Aturan tersebut mencakup komoditas nikel, timah, dan batu bara.

Pemerintah juga menggunakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.

Aturan tersebut menjadi salah satu rujukan untuk menghitung kerugian negara dan kerugian lingkungan hidup.

Cara Menghitung Denda Tambang

Besaran denda bergantung pada luas kawasan hutan yang digunakan perusahaan.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan menambang tanpa izin di kawasan hutan seluas 10 hektare.

Pemerintah dapat menghitung komponen denda lingkungan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jika tarifnya Rp9 miliar per hektare, maka nilainya mencapai Rp90 miliar.

Perusahaan juga dapat terkena denda berdasarkan ketentuan Kementerian ESDM.

Dengan tarif Rp6,502 miliar per hektare, denda untuk lahan 10 hektare mencapai Rp65,02 miliar.

Jika kedua komponen tersebut berlaku, totalnya mencapai Rp155,02 miliar.

Namun, nilai akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi dan keputusan sanksi untuk masing-masing perusahaan.

Pembayaran Denda Baru Rp12,908 Triliun

Data terakhir dalam Nota Dinas tertanggal 3 Juli 2026 mencatat pembayaran denda administratif sekitar Rp12,908 triliun.

Ketua Pelaksana Satgas PKH menandatangani nota dinas tersebut.

Pembayaran perusahaan tambang nikel mencapai sekitar Rp2,176 triliun.

Sementara itu, perusahaan perkebunan sawit membayar sekitar Rp10,732 triliun.

Nilai pembayaran tersebut masih berbeda jauh dari total potensi sanksi.

Namun, masyarakat tidak bisa langsung menyamakan potensi denda dengan penerimaan negara.

Perusahaan masih dapat mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perusahaan juga dapat melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan.

Karena itu, publik masih membutuhkan data mengenai nilai sanksi final dan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara.

CERI Minta Pemerintah Buka Data

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, meminta pemerintah membuka data tersebut.

Yusri meminta pemerintah menjelaskan status setiap perusahaan.

Ia juga meminta pemerintah membuka perkembangan penagihan dan pembayaran denda.

“Menurut saya, yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya besarnya potensi sanksi denda administratif yang sudah final, tetapi juga perkembangan penanganannya. Pemerintah perlu menjelaskan berapa perusahaan yang sudah ditetapkan sanksinya, berapa nilai yang sudah dibayarkan, dan berapa penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara,” kata Yusri kepada Harian Merdeka, Sabtu (3/10/2026).

Yusri mengatakan CERI memperoleh tabel data mengenai 50 perusahaan tambang nikel.

Data tersebut mencatat potensi sanksi sebesar Rp80.197.240.564.135,50.

Angka itu setara dengan sekitar Rp80,19 triliun.

Data CERI juga mencatat luas kawasan yang terkait mencapai 8.447,28 hektare.

10 Perusahaan dengan Potensi Denda Terbesar

Yusri menyebut 10 perusahaan yang tercantum dalam tabel dengan nilai potensi denda terbesar.

Berikut daftar tersebut:

  1. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) — sekitar Rp12,65 triliun untuk 1.364,13 hektare.
  2. PT Bintang Delapan Mineral — sekitar Rp8,10 triliun untuk 831,82 hektare.
  3. PT Arga Morini Indah — sekitar Rp6,92 triliun untuk 710,82 hektare.
  4. PT Weda Bay Nickel — sekitar Rp4,32 triliun untuk 444,42 hektare.
  5. PT Bakti Bumi Sulawesi — sekitar Rp3,38 triliun untuk 347,53 hektare.
  6. PT Sarana Mineralindo Perkasa — sekitar Rp2,71 triliun untuk 278,24 hektare.
  7. PT Suria Lintas Gemilang — sekitar Rp2,48 triliun untuk 255,03 hektare.
  8. PT Cahaya Ginda Ganda — sekitar Rp2,29 triliun untuk 235,48 hektare.
  9. PT Halmahera Sukses Mineral — sekitar Rp2,27 triliun untuk 234,04 hektare.
  10. PT Tonia Mitra Sejahtera — sekitar Rp2,19 triliun untuk 224,96 hektare.

Yusri mengingatkan publik agar tidak menganggap angka tersebut sebagai penerimaan negara.

“Angka Rp80,19 triliun tentu menarik perhatian. Namun, angka tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai uang yang sudah menjadi penerimaan negara,” ujarnya.

Menurut Yusri, pemerintah perlu menjelaskan dasar penghitungan setiap sanksi.

Pemerintah juga perlu menjelaskan status penetapan dan mekanisme keberatan.

Selain itu, pemerintah perlu menyampaikan realisasi pembayaran setiap perusahaan.

Status Sanksi Perlu Diperjelas

Yusri menilai pemerintah perlu memastikan hubungan antara keputusan sanksi dan tabel potensi denda tersebut.

Ia meminta pemerintah menunjukkan dokumen sumber dan perhitungan resmi.

Menurut Yusri, pemerintah juga perlu menjelaskan status angka dalam tabel.

Angka tersebut bisa berupa estimasi awal.

Angka itu juga bisa menunjukkan hasil penghitungan kewajiban.

Namun, publik perlu mengetahui apakah angka tersebut sudah menjadi dasar penagihan.

Publik juga perlu mengetahui apakah pemerintah sudah menetapkannya sebagai sanksi final.

“Pencantuman nama perusahaan dalam sebuah daftar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai yang tercantum telah menjadi kewajiban pembayaran final,” ungkap Yusri.

Yusri juga meminta publik tidak menarik kesimpulan dari ketiadaan data pembayaran.

Belum adanya data terverifikasi tidak otomatis berarti perusahaan belum membayar.

Kondisi itu juga tidak otomatis berarti pemerintah belum menerima setoran.

“Transparansi itu penting agar masyarakat bisa menilai apakah penegakan aturan berjalan secara konsisten. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perusahaan yang memiliki kewajiban ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Yusri.

Pemerintah Diminta Buka Data Pembayaran

Yusri meminta Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH menjelaskan asal-usul tabel data tersebut.

Pemerintah juga perlu menjelaskan periode pendataan dan metode penghitungan.

Selain itu, pemerintah perlu membuka status penanganan setiap perusahaan.

“Informasi yang perlu dibuka meliputi luasan yang telah diverifikasi, dasar pengenaan sanksi, nilai kewajiban yang telah ditetapkan, status keberatan, pembayaran yang telah diterima, hingga bukti pencatatan penerimaan negara,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, perusahaan juga perlu memberikan klarifikasi.

Klarifikasi itu mencakup status perizinan dan dasar penghitungan.

Perusahaan juga perlu menjelaskan langkah penyelesaian kewajibannya.

Yusri menilai keterbukaan data akan membantu masyarakat memahami perkembangan penegakan aturan.

“Publik tidak hanya mengetahui besarnya potensi sanksi, tetapi juga dapat menelusuri tindak lanjut pemerintah dan hasil yang telah dicapai,” ungkap Yusri.

Yusri menegaskan bahwa pemerintah perlu menjelaskan status potensi denda Rp80,19 triliun tersebut.

Publik perlu mengetahui berapa nilai yang sudah ditetapkan.

Publik juga perlu mengetahui berapa nilai yang sudah dibayarkan.

Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan berapa dana yang sudah tercatat sebagai penerimaan negara.

“Yang penting bukan hanya berapa besar angka yang tercantum dalam daftar, tetapi juga berapa yang sudah ditetapkan, berapa yang sudah dibayarkan, dan berapa yang benar-benar tercatat sebagai penerimaan negara,” pungkas Yusri.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *