JAKARTA | rayacom.id
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam perkara tersebut, empat tersangka berasal dari pihak swasta. Mereka terdiri atas Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT); YY selaku Direktur PT YAT; serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berasal dari BGN. Dia adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan sepeda motor listrik.
Kejagung Dalami Dugaan Rekayasa Pengadaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik menetapkan lima tersangka setelah mengembangkan perkara yang sebelumnya sudah berjalan.
Menurut Anang, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan. Dugaan tersebut bertujuan memenangkan PT YAT dalam proyek pengadaan motor listrik.
Selain itu, penyidik menduga para tersangka mengatur sejumlah tahapan pengadaan. Tahapan tersebut mencakup proses pemenangan, penyusunan spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penentuan perusahaan pembanding.
“Anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (2/10/2026).
Dengan demikian, penyidik masih menghitung secara pasti nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Jumlah Motor Listrik Berubah
Dalam pelaksanaannya, jumlah sepeda motor listrik dalam kontrak mengalami perubahan.
Awalnya, kontrak mencantumkan pengadaan sebanyak 25.644 unit. Kemudian, jumlah tersebut berubah menjadi 21.801 unit.
Namun, keterangan saksi menunjukkan realisasi pekerjaan belum mencapai jumlah tersebut. Hingga akhir Maret 2026, pelaksana baru menyelesaikan 2.117 unit.
Artinya, masih ada sekitar 19 ribu unit yang belum selesai.
Selanjutnya, penyidik menemukan persoalan lain dalam proses administrasi pengadaan. Penyidik menduga pihak terkait membuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menunjukkan pekerjaan 21.801 unit telah selesai 100 persen.
BAST Diduga Jadi Dasar Pembayaran
Menurut penyidik, BAST tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.
Padahal, realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi baru mencapai 2.117 unit hingga akhir Maret 2026.
Karena itu, penyidik kini mendalami dugaan rekayasa administrasi dalam proyek dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun tersebut.
Penyidik juga menelusuri hubungan antara dokumen administrasi, proses pembayaran, dan potensi kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, Kejagung masih mendalami seluruh rangkaian dugaan pengaturan pengadaan. Pemeriksaan mencakup proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Lima Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menggunakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan kelima tersangka di sejumlah rumah tahanan.
Kolonel Budi Utomo menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya. Sementara itu, Andri Mulyono ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
YY menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga kini, Kejagung masih menghitung nilai pasti kerugian negara. Penyidik juga terus mendalami dugaan pengaturan pengadaan, mulai dari proses tender hingga realisasi pekerjaan.(hmi)