JAKARTA | RAYACOM
Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menggugat keabsahan persyaratan pendidikan Gibran dalam tahapan Pilpres 2024. KIPP bersama koalisi masyarakat sipil membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026. Mereka mendalilkan adanya masalah dalam pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden yang perlu MK uji secara konstitusional.
Koalisi tersebut mempertanyakan dokumen pendidikan yang Gibran gunakan saat mengikuti proses pencalonan. Mereka menduga dokumen itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sekjen KIPP Brahma Aryana mengaitkan persoalan pencalonan Gibran dengan berbagai kontroversi selama proses Pilpres 2024.
Menurut Brahma, terdapat dugaan cacat formil dan substansial dalam tahapan pencalonan. Ia meminta mekanisme hukum menguji dugaan tersebut secara terbuka.
“Cacat formil dan substansial dalam tahapan Pilpres 2024 merupakan akumulasi kejanggalan yang telah mencederai rasa keadilan publik serta prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Brahma, Kamis (10/9/2026).
Selain persoalan administratif, KIPP mempertanyakan proses verifikasi dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan calon. Mereka juga menilai penerapan prinsip meritokrasi dan kepastian hukum perlu mendapat perhatian.
Gugatan tersebut tidak hanya menyentuh persoalan dokumen pendidikan. KIPP juga meminta pengujian terhadap proses verifikasi faktual atas persyaratan calon.
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Bukan Perkara Baru
Persoalan syarat pendidikan Gibran bukan pertama kali muncul dalam proses hukum. MK sebelumnya menangani permohonan yang menyinggung autentikasi dan verifikasi faktual persyaratan subjektif calon presiden dan wakil presiden.
Dalam Perkara Nomor 36/PUU-XXIV/2026, pemohon mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu. Mereka menilai aturan tersebut tidak secara eksplisit mewajibkan autentikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap persyaratan calon pejabat negara.
Pemohon dalam perkara tersebut juga menyebut pernah menggugat Gibran terkait pemenuhan syarat pendidikan.
Namun, gugatan atau dalil tersebut belum membuktikan bahwa MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Proses pemeriksaan dan putusan MK tetap menentukan status hukum setiap perkara.
MK Pernah Bahas Batas Pendidikan Capres-Cawapres
Pada September 2025, MK menolak permohonan yang meminta peningkatan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi S1.
Melalui Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Mahkamah juga menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Artinya, persoalan yang kini KIPP bawa berbeda dari tuntutan untuk menaikkan batas pendidikan calon. Gugatan terbaru berfokus pada keabsahan dokumen dan proses verifikasi riwayat pendidikan yang Gibran gunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.
MK Diuji Beri Kepastian Hukum
Gugatan KIPP menempatkan MK pada posisi penting untuk menguji dalil masyarakat sipil. Perkara ini bukan hanya menyangkut Gibran sebagai individu, tetapi juga menyentuh kualitas proses verifikasi persyaratan calon dalam pemilu.
Jika pemohon menemukan persoalan dalam pemenuhan syarat pencalonan, publik berhak memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan terbukti terpenuhi, proses persidangan dapat memberikan penegasan dan membantu mengakhiri polemik.
Perkara ini berpotensi membuka kembali perdebatan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Pada saat yang sama, gugatan tersebut menguji kemampuan mekanisme konstitusional dalam memberikan kepastian hukum atas kontroversi setelah pemilu.
KIPP menegaskan langkah hukum tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat sipil terhadap kualitas demokrasi. Mereka menyatakan gugatan tersebut bukan sekadar persoalan politik praktis.
Pada akhirnya, proses persidangan akan menguji dalil mengenai syarat pendidikan Gibran. Putusan MK nantinya menjadi dasar untuk menentukan kedudukan hukum atas persoalan yang KIPP ajukan. (hmi)