Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Menteri Imipas Instruksikan Audit Remisi dan Pencabutan PB Indra Kenz

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menginstruksikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas mengaudit pemberian remisi bagi warga binaan.

Instruksi tersebut menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Agus mengatakan audit akan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pemberian remisi. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, Kementerian Imipas akan memprosesnya sesuai aturan.

“Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses,” ujar Agus usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

PB Indra Kenz Ikut Diaudit

Selain remisi, Agus mengatakan audit juga mencakup pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz merupakan terpidana kasus berita bohong dan investasi Binomo. Agus menilai pemberian remisi dalam perkara tersebut tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, Agus memerintahkan pencabutan PB Indra Kenz.

“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus.

Menurut Agus, pencabutan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemberian remisi.

Ombudsman Soroti Dugaan Pungli di Lapas

Sementara itu, Ombudsman RI sebelumnya menemukan sejumlah persoalan terkait dugaan pungli di lapas dan rutan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasaha meminta Kementerian Imipas memperkuat mekanisme pencegahan pungli dan praktik transaksional di lingkungan pemasyarakatan.

Syafrida menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kementerian Imipas pada Senin.

Menurut Syafrida, Ombudsman menerima banyak laporan setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Laporan tersebut masuk melalui kedatangan langsung ke Kantor Ombudsman maupun surat.

“Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tetapi oleh sesama warga binaan. Dan penting ini untuk menjadi perhatian, bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya,” ujar Syafrida.

Ombudsman Ungkap Dugaan Kekerasan

Selain dugaan pungli, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga binaan.

Syafrida mengatakan ada warga binaan yang diduga mendapat perlakuan kekerasan setelah tidak memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar.

Ia menyebut salah satu bentuk kekerasan yang dilaporkan berupa tangan warga binaan ditetesi cairan dari botol bekas yang dibakar.

Temuan dan laporan tersebut menjadi perhatian Ombudsman dalam mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan.

Sementara itu, Kementerian Imipas akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui audit. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *