JAKARTA | rayacom.id
Kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menjadi sorotan.
Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga tersangka pada 31 Desember 2025. Namun, perkembangan penyidikan perkara dengan dugaan kerugian negara Rp19,52 miliar itu belum banyak diketahui publik.
Sorotan tersebut datang dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Lembaga itu mempertanyakan perkembangan penyidikan proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp109 miliar tersebut.
Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan publik membutuhkan informasi mengenai kelanjutan perkara setelah penyidik menetapkan tiga tersangka.
“Setelah penetapan tiga tersangka diumumkan, publik tentu berharap ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui pengumuman penetapan tersangka, tetapi tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikannya,” ujar Hengki, dikutip Selasa (6/10/2026).
CERI Soroti Kelanjutan Penyidikan
Menurut CERI, proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik juga perlu menuntaskan pemeriksaan, menelusuri aliran dana, menguji alat bukti, serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, CERI meminta penyidik memastikan perhitungan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi pada Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan penyidik, dugaan kerugian negara mencapai Rp19.522.256.578,74 atau sekitar Rp19,52 miliar.
Nilai itu berasal dari proyek dengan anggaran sekitar Rp109 miliar. Karena itu, CERI menilai perkembangan penanganan perkara layak diketahui publik selama tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Tiga Tersangka dalam Kasus PJUTS
Kortas Tipikor menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka ialah Akhmad Syakhroza, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023. Kemudian M Halim Sari Wardana, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021.
Tersangka ketiga ialah Linus Andor Mulana Sijabat, mantan Direktur Operasional PT LEN Industri.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Penyidik antara lain menyoroti perubahan spesifikasi dan penggabungan 15 paket pengadaan menjadi lima paket. Proses tender PT LEN Industri juga sempat dinyatakan gugur.
Namun, penyidik menyebut proses tersebut kemudian berlanjut melalui peninjauan ulang dan klarifikasi kesanggupan. Langkah itu diduga berkaitan dengan praktik post-bidding yang dilarang dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, penyidik menduga terjadi pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik juga menemukan unit PJUTS yang diduga tidak terpasang atau memiliki spesifikasi di bawah ketentuan.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka juga belum berarti seseorang terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
CERI Pertanyakan Progres Penanganan
Hengki mengatakan CERI tidak sekadar mempertanyakan proses hukum terhadap tiga tersangka. CERI juga ingin mengetahui perkembangan seluruh rangkaian penyidikan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah progres penanganannya. Sudah sejauh mana pemeriksaan para tersangka, bagaimana penelusuran aset dilakukan, bagaimana perkembangan pembuktian, dan apa langkah hukum berikutnya,” kata Hengki.
Karena itu, CERI meminta Kortas Tipikor menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional.
“Kami berharap Kortas Tipikor menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan dan proporsional. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, tentu tanpa mengganggu kepentingan penyidikan. Penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti dan dilakukan secara profesional,” ujarnya.
Penyidik Periksa Puluhan Saksi
Saat mengumumkan penanganan perkara pada akhir Desember 2025, Kortas Tipikor menyatakan telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Selain itu, penyidik memblokir 31 aset tanah milik Linus Andor Mulana Sijabat. Aset tersebut berada di Bandung dan Sumedang dengan total luas mencapai 38.697 meter persegi.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya pengamanan aset yang berkaitan dengan perkara. CERI kemudian meminta perkembangan penelusuran aset tersebut turut dijelaskan kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Publik Menunggu Kelanjutan Kasus
CERI menilai dugaan kerugian negara Rp19,52 miliar membuat perkara PJUTS perlu mendapat kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Menurut Hengki, penyidik perlu memastikan seluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut diuji berdasarkan alat bukti.
“Jangan sampai perkara berhenti hanya pada pengumuman tersangka. Masyarakat perlu mengetahui apakah penyidikan terus berjalan, apakah aset terus ditelusuri, dan bagaimana upaya pemulihan kerugian negara dilakukan,” ujar Hengki.
Namun, CERI memahami bahwa transparansi tidak berarti penyidik harus membuka seluruh materi penyidikan.
Informasi mengenai tahapan umum penanganan perkara tetap dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum yang berjalan.
Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum tersedia konfirmasi terbaru mengenai status penyidikan setelah penetapan tiga tersangka pada Desember 2025.
Kini, perhatian kembali tertuju kepada Kortas Tipikor. Publik menunggu penjelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS Kementerian ESDM tersebut.
CERI berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai kelanjutan perkara agar proses penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian negara dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.(hmi)