Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Memiliki Ijazah Tamatan SMA

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA).

MK menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Majelis justru menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies.

Meski demikian, fakta tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Perkara Dinilai Bukan Lagi Sengketa Hasil Pemilu

Selanjutnya, MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat masuk dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024.

Alasannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir ketika Gibran dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, MK menilai persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden atau wakil presiden masuk ke ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.

MK Tetap Periksa Perkara

Meski demikian, MK menyatakan tetap memiliki kewenangan formal untuk memeriksa perkara tersebut.

Para pemohon antara lain meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Selain itu, MK merujuk asas ius curia novit yang mewajibkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang masuk.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan asas tersebut membuat MK tetap bertanggung jawab menggali kebenaran materiil dalam perkara.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” papar Enny.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

MK juga memeriksa dalil pemohon terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Setelah memeriksa seluruh bukti, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

Dalam persidangan, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjelaskan dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut. Dokumen itu berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan kelulusan atau tamat pendidikan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak menjelaskan keberhasilan seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Selain persoalan substansi, MK menilai para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara. Sementara itu, UU MK mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Atas pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.

Kemudian, dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *