Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Denny Indrayana Sebut Gibran Tak Bisa Maju Pilpres 2029 Tanpa Ijazah Setara SMA

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Gibran Rakabuming Raka tidak dapat kembali maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 jika tidak memiliki bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat.

Denny menyampaikan pandangan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Denny Soroti Syarat Pendidikan Gibran

Denny mengatakan syarat pendidikan SMA atau sederajat berlaku bagi sejumlah jabatan publik. Karena itu, menurut dia, Gibran perlu memiliki bukti tamat pendidikan SMA jika ingin kembali mengikuti kontestasi politik.

“Selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden, Wakil Presiden,” kata Denny seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Denny, Gibran dapat memenuhi persyaratan tersebut jika mengikuti program Paket C untuk memperoleh bukti kelulusan pendidikan setara SMA.

“Kecuali nanti punya mungkin Paket C ya, di tempat Bu Mensos. Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah Wali Kota Solo lagi, Gubernur Jawa Tengah kah, apalagi Wakil Presiden di 2029. Tidak bisa,” ujarnya.

Denny Soroti Putusan MK

Denny juga menilai persoalan syarat pendidikan Gibran sudah muncul sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo.

Menurut dia, MK memilih tidak masuk lebih jauh pada persoalan tersebut karena Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

“Tetapi di situlah kemudian Mahkamah memilih menahan diri untuk tidak masuk ke ruang lebih politis kalau kemudian sampai dismissal meskipun lagi-lagi, seandainya dilakukan sebenarnya ruang pintunya ada. Tetapi Mahkamah memilih untuk tidak,” kata Denny.

“Saya tentu punya preferensi, tetapi saya juga mengerti dan memahami kenapa Mahkamah menahan diri pada level tidak masuk setelah pelantikan,” sambungnya.

Denny Dorong Isu Pemakzulan

Denny kemudian mengatakan Gibran seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri setelah putusan MK.

Ia juga menyebut pihaknya akan membawa isu tersebut ke DPR. Menurut Denny, langkah itu berkaitan dengan kemungkinan proses pemakzulan Gibran berdasarkan putusan MK.

“Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Pertama, dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” ujarnya.

Namun, pandangan tersebut merupakan sikap Denny dan pihak pemohon. MK sendiri dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Denny Sebut Anies dan Ganjar Tak Bergabung

Lebih lanjut, Denny mengatakan pihaknya sebelumnya mengajak Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD bergabung sebagai pemohon.

Namun, menurut Denny, mereka memilih tidak bergabung dalam perkara tersebut.

“Nah, ini sebenarnya sudah coba kami antisipasi. Teman-teman kalau ingat, kami sudah mengajak Bung Anies, Muhaimin, Bung Ganjar, Prof Mahfud untuk bergabung. Meskipun saya juga memahami kerumitan posisi mereka, sehingga lebih memilih untuk tidak sebagai pemohon karena alasan-alasan etis, alasan-alasan yang memang sudah beliau masing-masing jelaskan,” ujarnya.

Bambang Widjojanto Soroti KPU

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon Bambang Widjojanto menilai KPU tidak cermat dalam melakukan verifikasi syarat pendidikan Gibran.

“Bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia juga telah melaksanakan atau melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam undang-undang pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan, seharusnya ketidakcermatan,” ujar Bambang.

Sebelumnya, MK menyatakan dokumen seperti certificate of attendance dan dokumen pendukung lain yang menjadi dasar surat penyetaraan pendidikan Gibran bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. MK juga menegaskan temuan tersebut tidak membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dengan demikian, pernyataan mengenai peluang Gibran maju dalam Pilpres 2029 masih merupakan pandangan Denny Indrayana. Putusan MK pada perkara tersebut tidak memuat keputusan mengenai pencalonan Gibran untuk Pilpres 2029.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *