Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPU Akui Tak Klarifikasi Dokumen Gibran karena Dianggap Sah Sejak Pilkada 2020

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024.

KPU menyatakan dokumen tersebut dianggap sah karena sebelumnya telah digunakan dalam verifikasi pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Selain itu, KPU menyebut dokumen tersebut belum pernah dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

Penjelasan tersebut disampaikan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

KPU Jelaskan Dasar Verifikasi Dokumen Gibran

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan verifikasi dokumen persyaratan calon pada Pilpres 2024 mengacu pada UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Menurut Afifuddin, salah satu dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan syarat pendidikan Gibran ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

KPU juga menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

KPU Anggap Dokumen Masih Sah

Afifuddin mengatakan KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah karena belum ada lembaga berwenang yang membatalkan atau mencabutnya.

“KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Selain itu, KPU mempertimbangkan bahwa surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan terkait penyetaraan pendidikan luar negeri.

Dokumen yang sama juga pernah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” kata Afifuddin.

KPU Akui Tak Lakukan Klarifikasi

Terkait tidak adanya klarifikasi, KPU merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut membuka ruang bagi KPU untuk meminta klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan calon.

Namun, Afifuddin mengatakan KPU tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen pendidikan Gibran ketika melakukan verifikasi pada 2023.

“Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut,” ujarnya.

Menurut KPU, tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut selama tahapan pencalonan. KPU juga tidak menerima persoalan serupa melalui Bawaslu.

Karena itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang mengharuskan lembaga tersebut melakukan klarifikasi tambahan.

KPU Akan Evaluasi Proses Verifikasi

Meski demikian, KPU menyatakan mencermati pertimbangan MK mengenai pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa dokumen pencalonan.

MK dalam putusannya menyebut proses verifikasi perlu memperkuat prinsip kecermatan dan kehati-hatian untuk menjaga validitas, akurasi, serta kebenaran data yang diajukan.

Afifuddin mengatakan pertimbangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi KPU untuk memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.

Dengan demikian, KPU tetap menghormati putusan MK sekaligus menjelaskan dasar administratif yang digunakan saat memverifikasi dokumen Gibran pada Pilpres 2024.

MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

MK juga menilai persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

KPU Tegaskan Batas Kewenangan

Afifuddin menegaskan KPU bertanggung jawab terhadap proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan.

Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” pungkas Afifuddin. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *