Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK, MAKI Desak Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, apabila kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Boyamin menyebut Nusron berada di Malaysia ketika KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya. Menurut Boyamin, perjalanan dinas tersebut dijadwalkan berakhir pada Senin (19/10/2026).

Desakan itu disampaikan karena Nusron disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Boyamin meminta penyidik memantau kedatangan Nusron di bandara jika masih berencana melakukan penjemputan paksa.

“Semestinya Nusron Wahid akan pulang ke Indonesia baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia baik dari Singapura maupun Malaysia,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Ia kemudian menyarankan KPK menunggu kedatangan Nusron di bandara pada Senin malam atau Selasa pagi.

“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya (menunggu) di bandara malam nanti atau besok pagi,” sambungnya.

Boyamin Pertanyakan Izin Perjalanan Dinas

Selain mendesak penjemputan paksa, Boyamin menduga perjalanan dinas Nusron ke luar negeri belum mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan tersebut didasarkan pada informasi bahwa pengajuan rencana keberangkatan dilakukan secara mendadak. Namun, pernyataan itu merupakan dugaan Boyamin dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

KPK Sebut Nusron Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Sebelumnya, Nusron Wahid belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Saat itu, Nusron disebut sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan informasi tersebut ketika ditemui di Gedung KPK pada Jumat (16/10/2026).

“Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).

Achmad menjelaskan bahwa Nusron telah mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemeriksaan. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri yang berbenturan dengan jadwal pemanggilan penyidik.

Dengan adanya informasi tersebut, alasan ketidakhadiran Nusron perlu dibedakan dari dugaan mengenai upaya menghindari pemeriksaan. Kepastian mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya dan langkah yang akan ditempuh KPK perlu merujuk pada keterangan resmi lembaga antirasuah tersebut. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *