KONAWE | rayacom.id
Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung mangrove di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan. Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) melaporkan PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) ke Kejaksaan Agung setelah menemukan dugaan aktivitas operasional di area yang disebut telah disegel oleh Kementerian Kehutanan.
SAHI melayangkan laporan bernomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 pada 16 Oktober 2026. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aktivitas perusahaan di kawasan mangrove, termasuk penggunaan jalur angkut (hauling road) dan fasilitas pelabuhan bongkar muat (jetty).
Perwakilan SAHI, DR. Aulia Taswin dan Budhi Yuwono, menyatakan bahwa papan atau spanduk larangan aktivitas dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan masih terpasang di lokasi. Namun, menurut mereka, aktivitas perkapalan dan pemuatan bijih nikel tetap berlangsung.
“Di lokasi jelas ada papan atau spanduk penyegelan dari Gakkum Kemenhut yang menyatakan area tersebut dalam pengawasan dan dilarang digunakan. Namun mereka tetap menerobos dan menjalankan aktivitas perkapalan serta pemuatan ore nikel. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum,” jelas Aulia Taswin dan Budhi Yuwono, Minggu (18/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan temuan dan penilaian pihak SAHI. Dugaan pelanggaran serta status aktivitas perusahaan masih memerlukan verifikasi dari instansi terkait dan pihak perusahaan.
SAHI Soroti Perbedaan Keterangan soal IPPKH
Untuk memperoleh penjelasan mengenai status kawasan dan legalitas jalur angkut, SAHI mengaku telah menghubungi Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri.
Menurut SAHI, keterangan Ali mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan belum menjawab persoalan yang mereka soroti. Ali disebut menyampaikan bahwa PT Ifishdeco memiliki IPPKH tahun 2024 untuk jalur yang digunakan saat ini.
Namun, SAHI mempertanyakan dasar dan cakupan izin tersebut karena, menurut organisasi itu, Kementerian Kehutanan memasang papan larangan pada 5 September 2026 di jalur yang mereka sebut telah dibuka atau dibobol.
SAHI juga menyatakan Ali Bahri tidak memberikan salinan dokumen maupun peta koordinat IPPKH ketika dimintai data. Menurut keterangan yang dikutip SAHI, Ali mengarahkan permintaan dokumen kepada bagian Planologi.
“Saya tidak punya salinannya, tidak ada di saya. Kami hanya diperlihatkan. Nanti tanya saja di Planologi,” kata Ali Bahri.
Ketika menjelaskan perbedaan antara jalur yang disegel dan jalur yang diklaim memiliki izin, Ali disebut menyampaikan bahwa terdapat dua trase jalan yang berbeda.
“Dia kan ada dua jalan. Jalan yang dulu yang awal itu sama jalan yang digunakan sekarang. Yang ada IPPKH 2024 itu yang digunakan sekarang,” ujarnya.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diperjelas SAHI. Untuk memastikan status hukum masing-masing jalur, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen IPPKH, peta koordinat resmi, serta lokasi pemasangan papan larangan.
SAHI Paparkan Titik Koordinat Jalur Angkut
Dalam laporannya, SAHI turut menyertakan data spasial yang disebut bersumber dari Peta Koridor Jalan Hutan Lindung pada SIGAP KLHK Kawasan Hutan 2026 serta analisis citra Google Satellite 2026.
Data tersebut mengidentifikasi lintasan jalan angkut di kawasan Hutan Lindung Mangrove Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. SAHI memperkirakan luas lintasan mencapai sekitar 0,3 hektare, dengan panjang 150 meter dan lebar 15 meter.
Berikut titik koordinat yang dicantumkan dalam bahan laporan SAHI menggunakan sistem proyeksi UTM Zone 51 S, WGS 1984:
- Titik 1 – Awal jalan: X 420185.51, Y 9504069.42
- Titik 2 – Tengah lintasan: X 420173.11, Y 9503978.66
- Titik 3 – Ujung akses atau dermaga jetty: X 420137.23, Y 9503934.43
SAHI juga menyebut aktivitas reklamasi pesisir membentang sekitar 1,1 kilometer menuju fasilitas jetty. Namun, luas, panjang lintasan, status kawasan, dan hubungan jalur tersebut dengan izin perusahaan masih perlu dicocokkan dengan peta serta dokumen resmi instansi berwenang.
PT Ifishdeco Belum Memberikan Tanggapan
Harian Merdeka dalam bahan yang disampaikan menyebut upaya konfirmasi kepada Direktur Utama PT Ifishdeco Tbk., Muhammad Ishaq, melalui pesan tertulis dan panggilan telepon belum memperoleh tanggapan.
SAHI meminta Gakkum Kehutanan membuka data koordinat dan dokumen IPPKH tahun 2024 agar status jalur angkut dapat diperiksa secara transparan. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Kejelasan mengenai batas kawasan hutan, cakupan izin, lokasi penyegelan, serta aktivitas yang berlangsung di lapangan menjadi unsur penting untuk memastikan apakah operasional yang dipersoalkan berada di dalam atau di luar area yang diizinkan.
Hingga ada penjelasan dan hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran oleh PT Ifishdeco perlu tetap ditempatkan sebagai laporan dan klaim pihak SAHI. (zma)