Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang Ringkus 129 Tersangka Kejahatan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

MALANG | rayacom.id

Polres Malang, Jawa Timur, mengungkap 273 kasus kriminal dan menetapkan 129 orang sebagai tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026 pada 10–21 Oktober 2026.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyampaikan hasil operasi tersebut di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin. Ia menjelaskan, operasi ini berfokus pada pemberantasan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Sepanjang Operasi Sikat Semeru 2026 kami bersama polsek jajaran mengungkap 273 kasus kejahatan dan menempatkan Polres Malang dengan pengungkapan terbanyak. Adapun tersangka yang ditetapkan sebanyak 129 orang,” kata Rulian.

Curat Mendominasi Kasus Kejahatan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan bahwa curat mendominasi kasus yang terungkap selama operasi berlangsung.

Dari total 273 kasus, polisi mencatat 173 kasus curat atau sekitar 63 persen. Modus yang ditemukan antara lain merusak kunci untuk membobol rumah kos, rumah kontrakan, toko, dan gudang hasil panen.

Selain itu, polisi juga mengungkap sejumlah kasus curat dan curas yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Malang.

Satu Tersangka Diduga Terlibat dalam Delapan Kasus

Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka berinisial J, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Polisi menduga J terlibat dalam aksi curat dan curas di sejumlah lokasi di Kabupaten Malang.

“Yakni di Kecamatan Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumber Pucung, dan Wonosari, total ada delapan laporan polisi. Perbuatan itu menyebabkan kerugian lebih dari Rp80 juta,” ujar Rulian.

Menurut keterangan polisi, delapan laporan tersebut mencakup kejadian di sejumlah kecamatan. Kasus-kasus itu menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp80 juta.

Malang Selatan Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak

Hafiz menyebut wilayah Malang Selatan mencatat jumlah kejahatan terbanyak selama Operasi Sikat Semeru 2026. Data tersebut mencakup kasus curat, curas, dan curanmor.

“Kalau dibagi per rayon, di antaranya Kecamatan Gondanglegi, Turen, Gedangan, Bantur, Sumawe, Ampelgading, dan Dampit,” kata Hafiz.

Polres Malang masih mendalami sejumlah perkara untuk mengungkap kemungkinan faktor yang mendorong para tersangka melakukan kejahatan. Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan sebagian tersangka dengan pinjaman dan judi daring.

“Itu masih kami dalami seluruhnya,” tuturnya.

Polisi Terapkan Pasal KUHP kepada Tersangka

Polisi menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari lima hingga sembilan tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan dan perbuatan masing-masing tersangka.

Polres Malang melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus-kasus yang terungkap selama operasi. Langkah tersebut bertujuan melengkapi alat bukti dan memperjelas peran setiap tersangka dalam perkara yang ditangani.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *