Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

David Pajung: Hasil Pemilihan Langsung Tak Bisa Dibajak DPR Lewat Wacana Angket

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Ketua Umum All Cipayung Nusantara sekaligus relawan Jokowi, David Pajung, menolak wacana penggunaan hak angket maupun pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

David menegaskan, pembatalan suket tersebut tidak otomatis menggugurkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, rakyat memilih Gibran melalui pemilihan langsung.

David Tegaskan DPR Harus Menghormati Suara Rakyat

“Sistem pemilihan kita hari ini adalah sistem pemilihan langsung, bukan lagi parlemen. Artinya one man, one vote. Satu suara, satu jiwa, itu berharga di setiap TPS,” kata David Pajung dalam program “Kompas Petang” di KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

Ia mengingatkan DPR agar tidak menggunakan wacana angket untuk mengabaikan hasil pemilihan rakyat.

“Jadi, tidak boleh suara rakyat yang 58 persen — sekitar 96 juta suara — itu dibajak atas nama perwakilan di DPR. Itu namanya pengkhianatan terhadap sistem pemilihan langsung,” tegasnya.

David juga membedakan persoalan administrasi pencalonan dengan hasil pemilihan. Menurutnya, putusan MA menyangkut persoalan administratif pada tahap sebelum pemilihan, terutama proses pencalonan.

Karena itu, ia menilai putusan tersebut tidak seharusnya berlaku surut hingga membatalkan hasil pemilihan.

“Konteks ini adalah administratif ketika pra-pemilihan, proses pencalonan. Mustahil putusan MA itu berlaku surut untuk sebuah proses besar yang sudah diputuskan oleh rakyat langsung,” jelas David.

Ia meminta DPR tetap menghormati pilihan rakyat. David menolak langkah politik yang berpotensi mengabaikan suara pemilih dalam menentukan presiden dan wakil presiden.

MA Kabulkan Gugatan Terkait Suket Gibran

Sebelumnya, pada Jumat (30/10/2026), Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait keabsahan suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, menangani perkara dengan Nomor 742 K/TUN/2026.

Dalam amar putusan, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. MA kemudian memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan itu memicu beragam tanggapan dari kalangan politisi dan masyarakat. Sejumlah anggota DPR kemudian mewacanakan pembahasan langkah lanjutan terkait dokumen yang Gibran gunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *