JAKARTA | rayacom.id
Pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA) memunculkan desakan agar DPR RI menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusi.
Pembina Majelis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, KH Abah Elang Mangkubumi, meminta DPR mencermati kemungkinan penerapan Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Ia menilai putusan MA terkait dokumen pendidikan Gibran menyangkut persoalan serius dalam proses pencalonan wakil presiden.
MA mengabulkan kasasi melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026). Putusan itu membatalkan keabsahan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan menjadi bagian dari dokumen administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Abah Elang menilai putusan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi.
“Ketika sebuah dokumen dinyatakan batal demi hukum, ia dianggap tidak pernah sah sejak awal. Maka kita wajib bertanya dengan jujur: di atas apa sebenarnya kursi itu kini berdiri?” tegas Abah Elang di Padepokan Bumi Alit Padjadjaran, Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (31/10/2026).
Abah Elang Kaitkan Putusan MA dengan Pertimbangan MK
Abah Elang juga mengaitkan putusan MA dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026.
Menurutnya, meski MK menolak permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut, pertimbangan putusannya turut menyinggung persoalan bukti kesetaraan pendidikan Gibran.
“Dua lembaga peradilan tertinggi, dari dua pintu berbeda, sampai pada titik yang sama. Ini bukan lagi bisik-bisik warung kopi,” ujarnya.
Kritik Narasi Keterwakilan Anak Muda
Selain menyoroti persoalan dokumen pendidikan, Abah Elang mengkritik narasi keterwakilan anak muda yang melekat pada Gibran.
Ia menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut keluar ketika Anwar Usman, paman Gibran, menjabat Ketua MK. Majelis Kehormatan MK kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada Anwar Usman terkait perkara tersebut.
Abah Elang juga menyoroti situasi politik ketika ayah Gibran, Joko Widodo, masih menjabat Presiden.
“Anak muda Indonesia yang sesungguhnya adalah santri, buruh muda, dan mahasiswa yang berjuang melunasi UKT demi ijazah jujur. Yang diwakili bukan anak muda, melainkan keistimewaan (privilege),” kata Abah Elang.
Desak DPR dan Penegak Hukum Menindaklanjuti
Atas dasar pandangannya tersebut, Abah Elang menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, ia meminta DPR RI mencermati mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat jabatan presiden atau wakil presiden. Mekanisme tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai tahapan konstitusi.
Kedua, ia meminta Kementerian Pendidikan menindaklanjuti amar putusan MA dan menyampaikan pelaksanaannya secara terbuka kepada publik.
Ketiga, ia mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam penerbitan dan pengajuan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
“Negeri yang membiarkan data dipermainkan di puncak kekuasaan sedang mengajarkan pembodohan kepada rakyatnya. Kebenaran tidak boleh dikubur oleh diam,” pungkasnya.
Meski menyampaikan desakan tersebut, Abah Elang mengimbau masyarakat sipil serta elemen ulama dan santri mengawal persoalan ini secara damai, tertib, dan konstitusional. Ia berharap proses tersebut tidak mengganggu persatuan bangsa.(hmi)