AMBON | rayacom.id
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Sesjampidmil) Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, S.H., M.H., melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan di Aula Lantai 3 Kejati Maluku tersebut bertujuan memastikan penanganan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer berjalan efektif serta terintegrasi. Selain mengevaluasi kinerja, Siswanto juga membahas kendala koordinasi antara Kejaksaan, TNI, dan Oditurat Militer.
Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, Wakil Kepala Kejati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, para asisten, serta sejumlah kepala kejaksaan negeri mengikuti kegiatan tersebut. Jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku juga mengikuti agenda melalui konferensi video.
Sejumlah pejabat utama TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kajati Maluku Minta Jajaran Terbuka dalam Evaluasi
Dalam sambutannya, Kajati Maluku Rudy Irmawan meminta seluruh jajaran Bidang Pidana Militer menyampaikan data dan dokumen secara lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta setiap satuan kerja memaparkan kendala penanganan perkara beserta langkah penyelesaian yang telah mereka tempuh. Dengan demikian, supervisi tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi dan perbaikan konkret.
Selain itu, Rudy menekankan pentingnya koordinasi intensif antara Kejaksaan, TNI, dan Oditurat Militer. Ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap berpegang pada fakta, ketentuan hukum, dan kewenangan masing-masing institusi.
Sesjampidmil Tekankan Tiga Prinsip Penanganan Perkara
Dalam arahannya, Siswanto menjelaskan bahwa pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) mencerminkan komitmen Kejaksaan dan TNI untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.
Menurutnya, perkara koneksitas membutuhkan koordinasi terpadu karena melibatkan subjek hukum dari unsur sipil dan militer. Karena itu, seluruh institusi terkait perlu menyamakan langkah dan pemahaman agar tidak terjadi dualisme maupun disparitas dalam proses penuntutan.
Siswanto menegaskan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan tugas Jampidmil, yakni integratif, kolaboratif, dan koordinatif. Ia meminta jajaran Asisten Pidana Militer di daerah membangun hubungan kerja yang harmonis dengan satuan hukum TNI.
Selanjutnya, ia mengingatkan jajaran agar menerapkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat.
Koordinasi Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas
Siswanto menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga harus menghasilkan langkah nyata. Oleh sebab itu, jajaran perlu menggelar pertemuan, rapat koordinasi, ekspose dan gelar perkara, diskusi kelompok terarah (FGD), serta pertukaran data dan informasi.
Selain kegiatan tersebut, koordinasi juga perlu mencakup bimbingan teknis dan pengawasan pelaksanaan putusan pidana.
Implementasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 serta Nomor NK/6/IV/2023/TNI turut menjadi perhatian. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Sesjampidmil Evaluasi Capaian Kinerja Kejati Maluku
Dalam agenda evaluasi, Siswanto meminta Asisten Pidana Militer Kejati Maluku memaparkan capaian kinerja dan rekapitulasi pelaksanaan tugas. Paparan tersebut juga mencakup penyerapan anggaran serta perkembangan penanganan perkara koneksitas.
Selain itu, ia meminta jajaran menjelaskan berbagai kendala yang masih menghambat koordinasi dengan satuan hukum TNI di wilayah Maluku.
Siswanto mengingatkan bahwa hasil supervisi harus menghasilkan tindak lanjut yang terukur. Karena itu, setiap rekomendasi perlu segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, ketertiban administrasi, efektivitas koordinasi, dan akuntabilitas kinerja.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung berharap jajaran Pidana Militer di Maluku semakin meningkatkan kapasitas teknis. Sinergi Kejaksaan dengan TNI dan Oditurat Militer juga diharapkan semakin kuat.
Sesjampidmil Kunjungi Kodam Pattimura hingga Lanud Pattimura
Sebelum menggelar supervisi di Kejati Maluku, Siswanto bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi tiba di Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura, Selasa (3/11/2026).
Kajati Maluku Rudy Irmawan menyambut kedatangan rombongan bersama Wakajati Datuk Rosihan Anwar, Kajari Ambon Riki Septa Tarigan, para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, dan para koordinator Kejati Maluku.
Selama kunjungan kerja di Ambon, Siswanto juga bersilaturahmi ke Kodam XV/Pattimura untuk mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi Kejaksaan dengan TNI.
Selanjutnya, rombongan mengunjungi Kodaeral IX Ambon dan Lanud Pattimura dengan didampingi Kajati Maluku serta jajaran pejabat utama Kejati Maluku.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kejati Maluku menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi lintas institusi. Upaya ini bertujuan mendukung penanganan perkara koneksitas yang profesional, berintegritas, adil, dan memberikan kepastian hukum.(hmi)